TEMPO.CO, Jakarta- Kuasa hukum pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo-Syaifullah Yusuf, Trimoelja Soerjadi, membantah kliennya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Timur untuk pemenangan Pemilukada 2013. Alasannya, APBD, kata Tri, sudah dibahas sejak tahun 2009, tidak lama setelah Soekarwo terpilih menjadi Gubernur Jawa Timur periode pertama.
“Dalam pembahasan itu, ada juga partai Bu Khofifah ikut menyetujui,” kata Tri di Mahkamah Konstitusi, Selasa 24 September 2013. Partai yang dimaksudnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa yang menjadi penyokong utama Khofifah dan Herman Surjadi Sumawiredja.
Menurutnya, pelaksanaan APBD Jawa Timur sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Terbukti, kata Tri, dengan laporan dari badan Pemeriksa Keuangan dengan status Wajar Tanpa Pengecualian selama dua tahun berturut-turut. “Pemprov Jatim juga berinisiatif ke KPK dan BPKP untuk selalu laporkan keuangan,” kata dia.
Peningkatan dana dalam program bantuan sosial, kata Tri, bukan karena Pemilukada, “Meningkat karena ada titipan dana pemerintah pusat,” kata dia.
Untuk anggaran pemilukada, pemerintah provinsi Jawa Timur malah menurunkan anggaran di tahun 2013. Pada 2009 lalu, kata Tri anggarannya mencapai Rp 804 miliar dengan tingkat partisipasi masyarakat 54 persen.
Sementara pada 2013, anggarannya diturunkan lagi menjadi Rp 790 miliar dengan tingkat partisipasi masyarakat mencapai 60 persen. “Anggaran menurun, tapi partisipasi pemilih malah meningkat,” kata Tri.
Tri menilai tuduhan Khofifah bahwa Soekarwo-Syaifullah Yusuf melakukan kecurangan yang terstruktur dan sistematis tidak berdasar. “Memangnya ada korelasi antara perolehan suara dgn apa yang menjadi dasar?” kata Tri. “Itu sepenuhnya hanya asumsi,” ujarnya.
Seandainya ada pelanggaran yang dilakukan kubu kliennya, Tri mengklaim itu adalah tindakan oknum atau simpatisan Soekarwo-Syaifullah Yusuf yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban ke Soekarwo secara langsung. Ia juga membantah Soekarwo melibatkan PNS dalam pemenangannya. “Pak Soekarwo, jauh-jauh hari mengimbau ke PNS dan pejabat struktural untuk bersifat netral melalui surat edaran,” kata Tri.
Pengcara Khofifah, Ptto Hasibuan, sebelumnya menyampaikan alasan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi. Otto menilai pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf tidak layak memenangi pilgub karena melakukan kecurangan secara sistematis dan struktural dengan menggunakan APBD. Salh satunya adalah penyalahgunaan APBD melalui program Jalin Kesra senilai Rp 4,8 triliun untuk kampanye Pilgub.
TRI ARTINING PUTRI