TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Khofifah Indar Parawansa, yakin gugatannya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Khofifah menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf pada pemlihan Gubernur Jawa Timur.
“Hari ini sudah ada 40 saksi yang datang dan siap bersaksi besok,” kata Khofifah usai menghadiri sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Selasa 24 September 2013. Khofifah yakin keterangan para saksi akan memperkuat bukti-bukti yang ia ajukan.
Hasil perhitungan KPU Jawa Timur, Soekarwo-Saifullah Yusuf memperoleh 8.195.816 suara (47,25 persen). Adapun Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja mendapatkan 6.525.015 suara (37,62 persen).
Khofifah enggan menanggapi bantahan dari kubu Soekarwo dan KPU Jawa Timur. Saling membantah melalui pernyataan saja, kata dia, tidak membuktikan apa pun. “Biar saksi nanti yang perlihatkan, siapa yang berdasarkan fakta dan siapa yang imajiner,” kata dia.
Hari ini, Khofifah dan Soekarwo sama-sama hadir dalam sidang perselisihan perdana. Keduanya yakin dengan bukti dan pernyataan masing-masing. Sidang perselisihan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Pengakuan Perwira Polisi Penerima Dana Labora
Ruhut Tantang Penentangnya di Komisi III
Profesor Iseng Dibui, Intip Underwear Mahasiswinya
Al Quran di Rusia Dihancurkan, Ulama Protes
BlackBerry Dibeli Fairfax US$ 4,7 Miliar