TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Besar Suryono resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Lampung. Suryono dinonaktifkan dan dimutasi jadi perwira menengah di Pelayanan Masyarakat Markas Besar Kepolisian.
"Surat keputusan Kapolri sudah keluar," kata Kepala Bagian Produksi dan Dokumentasi Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Komisaris Besar Hilman Thayib, pada Selasa, 24 September 2013.
Surat bernomor Kep/659/IX/2013 itu ditandatangani oleh Kepala Kepolisian RI Jendral Timur Pradopo hari ini. Komisaris Besar Budi Susanto disiapkan untuk menggantikan Suryono. "Hari Kamis nanti serah-terima jabatan," ujar Hilman.
Sebelum dimutasi, Suryono telah lebih dulu dinonaktifkan dari jabatan. Juru bicara Kepolisian Inspektur Jendral Ronny Sompie mengatakan, pemberhentian Suryono dilakukan untuk memudahkan proses sidang pelanggaran etik yang akan digelar terhadap perwira berpangkat tiga melati itu.
"Perintah Kapolda agar Irwasda menyelsaikan pemeriksan yang bersangkutan di Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian," kata Ronny.
Suryono ditangkap pada Kamis pekan lalu oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian. Mereka menangkap Suryono atas dugaan penyalahgunaan Narkoba. Ia dikabarkan ditangkap di sebuah hotel bersama perempuan selingkuhannys. Setelah dites urine, aparat menyatakan Suryono positif menggunakan sabu.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Hamidah Abdurrahman, memuji kecepatan polisi menindak kasus Suryono. Apalagi, kata Hamidah, tangkapan itu adalah hasil pengintaian internal. "Kerja polisi bagus dalam hal ini," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita Lainnya:
Fathanah Pernah Menikahi Pramugari
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Asal Mula 'Jebret ow-ow-ow' Valentino Simanjuntak
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube