TEMPO.CO, Jakarta - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ali Masykur Musa, mengatakan masalah tambang bukan hanya pada penguasaan asing, tapi juga masalah reklamasi pasca tambang. Menurut dia, audit tambang batu bara di Kalimantan pada 2010 dan 2011 memberikan petunjuk yang masalah tersebut.
Dia mencontohkan, dari 247 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan batubara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, 64 perusahaan tidak membuat rencana reklamasi pasca tambang. “Ada 73 perusahaan tak setor dana jaminan reklamasi, “ kata Ali Masykur dalam International Seminar and Workshop on Wetlands Environmental Management di Universitas Lambung Amangkurat Banjarmasin, Jum'at, 20 September 2013.
Menurut dia, dari areal bekas penambangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 100 ribu hektare, baru 4730 hektare yang direklamasi alias tak lagi menganga. “Sungguh menyedihkan,” kata dia dalam rilis yang dikirim hari ini.
Menurut peserta konvensi Partai Demokrat itu, jika izin tambang diobral dan reklamasi tidak dilakukan sangat mungkin beberapa tahun ke depan Indonesia bisa gelap-gulita. Apalagi, jika energi baru terbarukan tidak dikembangkan. “Eksplorasi tambang yang berlebihan bisa merugikan generasi masa depan,” ujarnya.
Saat ini, menurut Ali, perusahaan asing pemegang izin pertambangan pada migas mencapai 70 persen. Sedangkan Pertamina, kata dia, hanya menguasai 17 persen produksi dan cadangan migas nasional. “ Sisanya, 13 persen share perusahaan swasta nasional,” ujarnya.
NURHASIM
Topik terhangat:
Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Mobil Murah | Miss World Info Haji
Berita terpopuler:
'Efek Jokowi' Hanya Terbukti di Twitter?
Kenapa TVRI Tak Bacakan HL Koran Tempo Pagi Ini?
Satu Pelaku Penembakan Briptu Ruslan Ditangkap
Masuk Daftar Hitam AS, Afif: Saya Hanya Guru Ngaji
Ahok Melunak Soal Mobil Murah Usai Bertemu Wapres