TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyatakan mulai 27 September 2013 tak boleh ada calon legislatif di Kota Yogya yang memasang foto dirinya di baliho atau billboard.
Penetapan tanggal tersebut merupakan hasil kesepakatan dari sosialisasi bersama Peraturan KPU No 15/2013 tentang kampanye bersama sejumlah partai politik di Balai Kota Yogyakarta, Jumat, 20 September 2013. “Untuk Yogya kami sepakati per 27 September 2013 aturan baru mulai diterapkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Nasrullah, usai sosialisasi.
Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai model alat hingga zonasi alat peraga kampanye para calon legislatif. Meski tidak memperbolehkan ada foto diri caleg di baliho, bagi yang tetap berniat memasang fotonya dapat dilakukan lewat media spanduk. “Untuk spanduk masih boleh,” kata dia. Baliho sendiri hanya khusus diperkenankan untuk memuat lambang partai serta visi misi.
Nasrullah menambahkan, baliho atau billboard itu juga harus mengikuti ketentuan peraturan baru. Para caleg tetap akan dilarang menggunakan baliho untuk foto diri meskipun sifatnya komersial (menyewa lahan dari operator reklame).
“Tetap tidak boleh, akan kami turunkan. Kalau nekat meski diizinkan,” kata dia. Meski Pemilu 2014 masih jauh, sampai saat ini sejumlah caleg di Yogya mulai gencar mengiklankan diri mereka, khususnya di media baliho komersial.
Pantauan Tempo, para caleg memanfaatkan titik startegis memasang foto di baliho berbayar seperti kawasan Lempuyangan, kawasan Jalan Mataram, juga Kusumanegara. Jumlah Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) di Kota Yogya sendiri tercatat ada 362 orang.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Lainnya:
`Dicerca` Nikita Mirzani, Zaskia Gotik Menangis
'Efek Jokowi' Hanya Terbukti di Twitter?
Ini Kata WNI yang Masuk Daftar Hitam AS
Kenapa TVRI Tak Bacakan HL Koran Tempo Pagi Ini
Masuk Daftar Hitam AS, Afif: Saya Hanya Guru Ngaji
Satu Pelaku Penembakan Briptu Ruslan Ditangkap