TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Sidang yang dilaksanakan pada hari itu untuk mendengarkan keterangan sembilan saksi. Namun, sampai persidangan dimulai, hanya enam saksi yang hadir.
"Persidangan hari ini berkaitan dengan aliran dana pada pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan," ujar jaksa penuntut umum, Rini Triningsih, pada Kamis, 19 Sepetember 2013. Saksi yang dihadirkan di antaranya, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, yang pernah menyerahkan uang Rp 8 miliar kepada Fathanah untuk biaya pemenangan dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Saksi kedua, Andi Akmal Pasluddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, yang juga pernah menjadi anggota tim pemenangan pasangan Ilham Arif Sirajuddin dan Aziz Qahhar Mudzakkar pada pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2012. Andi diketahui menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari Fathanah.
Saksi ketiga, Najamuddin Marhamid, pengurus Partai Keadilan Sejahtera. Kemudian, saksi keempat yang dihadirkan adalah Winson Ngan, anak Billy Gan, pemegang saham perusahaan PT Prima Karya Sejahtera yang bergerak di bidang pemasaran pupuk. Winson diduga terkait dalam proyek pupuk di Kementerian Pertanian.
Jaksa juga memanggil Andika Santoso dari PT Mitsui Leasing. Andika dipanggil sebagai saksi soal pembelian mobil yang dilakukan Fathanah. Saksi keenam yang dihadirkan adalah Hudzaifah Luthfi. Dia adalah anak dari Luthfi Hasan Ishaaq, bekas Presiden PKS, yang ikut berperan di PT Prima Karya Sejahtera.
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler:
Ini Curhat Jokowi ke Boediono Soal Mobil Murah
Ahok: Indonesia Lebih Baik dari Amerika
Syaharani: Vicky Banyak Menghafal Kamus
Ditolak Jadi Duta Besar, Foke Bilang Wajar
Vanny Ditahan, Anggita Sari Liburan di Bali