TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia hari ini memanggil Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia terkait siaran konvensi Partai Demokrat beberapa hari lalu. Komisi akan memverifikasi dan mengklarifikasi atas siaran blocking time yang melanggar Undang-Undang Penyiaran.
"Hari ini, kami mengundang TVRI jam 12.00 siang untuk klarifikasi. Kami ingin tahu duduk persoalan yang sebenarnya," kata Ketua KPU Judhariksawan saat dihubungi pada Rabu, 18 September 2013.
Pihak yang diundang adalah jajaran direksi TVRI di bawah kepemimpinan Direktur Utama TVRI Farhat Syukri. Sedangkan KPU akan diwakili beberapa komisioner yang membidangi isi siaran.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Pemantau Tayangan Televisi Indonesia, Roy Thaniago, mengatakan bahwa siaran blocking time acara konvensi calon presiden Partai Demokrat di TVRI pada Ahad malam, 15 September 2013, melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Sebagai televisi publik, menurut dia, TVRI harusnya memberikan kesempatan pemberitaan yang sama kepada semua partai politik.
Siaran tunda yang ditayangkan sekitar dua jam itu dimulai pukul 22.30 hingga 00.30. TVRI menayangkan acara pengenalan dan penyampaian visi-misi 11 peserta konvensi Demokrat dari awal sampai akhir.
FEBRIANA FIRDAUS
Terhangat:
Miranda Goeltom | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji
Berita Terpopuler:
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia
Jokowi Stop Mal, DPRD: Orang Kaya Jangan Dilupakan
Vanny Eks Pacar Freddy Budiman Ditangkap Polisi
Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie