TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai Presiden melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, harus turun tangan memeriksa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang meloloskan Miranda Swaray Goeltom untuk hadir dalam pernikahan anaknya. Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengatakan aturan yang berlaku seharusnya tak membolehkan Miranda ke luar lembaga pemasyarakatan. "Kemenkumham jelas keliru menerapkan hukumnya. Harusnya aturan terbaru yang dipakai," kata Hifdzil saat dihubungi, Selasa, 17 September 2013.
Hifdzil curiga Miranda sudah melobi pihak Kemenkumham untuk bisa melakukan aktivitas pribadinya. Maka itu, Kemenkumham harus diusut karena bisa kebobolan meloloskan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. "Jangan-jangan Kemenkumham memberikan perlakuan istimewa terhadap Miranda?" ujar Hifdzil. "Kemenkumham harus menjelaskan alasannya meloloskan Miranda."
Menurut Hifdzil, Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 seharusnya sudah tak dipakai lagi. Sebab, PP tersebut sudah berubah menjadi PP 28/2006. Di dalam PP yang baru itu, cuti kunjungan keluarga bagi warga binaan tak diberikan kepada narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba.
Miranda Goeltom dikabarkan menghadiri pernikahan anak bungsunya, Sabtu lalu, 14 September 2013, di Hotel Arya Duta Tugu Tani. Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ayub Suratman, mengatakan keberadaan Miranda Goeltom pada pernikahan anaknya merupakan izin yang dikeluarkan secara resmi dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.
Miranda meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang sejak pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ayub mengatakan pemberian izin tersebut diberikan karena alasan menikahkan anak.
Ayub menjelaskan, standar izin yang diberikan kepada narapidana untuk keluar di antaranya adalah menikahkan anak. Ia mengatakan izin keluar dapat diberikan pada kondisi dan situasi seperti orang tua terpidana meninggal, menjadi wali nikah anak, pengurusan warisan, dan menikahkan anak.
MUHAMAD RIZKI
Berita Lain:
Dimata-matai, Presiden Brasil Tunda Lawatan ke AS
Lima Temuan ICW Dalam Kasus Korupsi Bupati Cianjur
Begini Pengajuan Izin Keluar Khusus Narapidana
Kebaya Broklat Miranda di Pernikahan Putrinya
Miranda Goeltom ke Arya Duta dengan Alphard