Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penanganan Korupsi Bupati Cianjur Dinilai Lambat  

image-gnews
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhana, memberikan keterangan terkait pemanggilan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar seputar korupsi anggaran makan minum sebesar Rp 7 miliar, Kamis (8/3). TEMPO/Prima Mulia
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhana, memberikan keterangan terkait pemanggilan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar seputar korupsi anggaran makan minum sebesar Rp 7 miliar, Kamis (8/3). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan penanganan lanjutan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Cianjur 2007-2010 yang diduga melibatkan Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar, dan istri. Padahal kasus korupsi senilai minimal Rp 4,1 miliar ini sudah diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekitar setahun lalu dan dua anak buah Tjetjep sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Dugaan peran Tjetjep pun sempat disebut dalam berkas dakwaan jaksa penuntut atas dua anak buah Pak Bupati dalam kasus yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung awal tahun ini, tapi pengusutan keterlibatan Tjetjep hingga kini tak jelas juntrungannya.

Istri Tjetjep, Yana Rosdiana, juga sempat dipanggil jaksa penyidik ke Kejaksaan maupun oleh jaksa penuntut di Pengadilan, namun dia tak pernah datang. Sementara Bupati Tjetjep pun seperti tak pernah dipanggil untuk diperiksa.

"Kenapa penanganan kasus ini lambat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat? Apa karena ada intervensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi saat itu? Apa ada intervensi politik karena Bupati Cianjur itu dari Partai Demokrat?" ujar Koordinator ICW, Danang Widoyoko, di Rumah Seni Sarasvati, Bandung, pada Selasa, 17 September 2013.

Padahal, menurut Danang, modus korupsi duit APBD dalam kasus Cianjur lebih mudah dideteksi ketimbang kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung dan kasus korupsi di Bank Jabar Banten. Tanpa proses yang jelimet, duit miliaran rupiah begitu saja diserahkan Bagian Keuangan dan Bagian Rumah Tangga Cianjur kepada Tjetjep dan istri tanpa proses pertanggungjawaban.

"Untuk memeriksa kepala daerah seperti bupati pun kan sejak lama sudah tidak perlu lagi meminta izin presiden. Kepala daerah bisa langsung dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Kecuali untuk penahanan kepala daerah memang perlu izin presiden," kata Danang.

Karena itulah, kata dia, ICW dalam waktu dekat akan membuat eksaminasi publik secara utuh atas kasus korupsi dana APBD Cianjur 2007-2010 dengan melibatkan akademisi. "Untuk menelaah dan memastikan di mana problem penanganan kasus itu di Kejati Jabar sehingga tersendat sampai sekarang," kata Danang.

Dalam diskusi di sela konferensi pers tersebut, juga sempat terlontar dugaan macetnya penanganan kasus akibat konflik kepentingan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat itu, Yuswa Kusuma. Ada kabar bahwa Tjetjep adalah besan Yuswa--kini salah satu pejabat di Kejagung-- setelah salah satu anak laki-laki Yuswa menikahi anak perempuan Tjetjep pada 2012 lalu.

ERICK P. HARDI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terhangat:

Miranda Goeltom | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji

Berita Terpopuler:
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia
Jokowi Stop Mal, DPRD: Orang Kaya Jangan Dilupakan
Vanny Eks Pacar Freddy Budiman Ditangkap Polisi
Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.