TEMPO.CO, Surabaya-Kayu olahan milik Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus akhirnya terjual kepada pengusaha asal Surabaya, Teddy Wijaya atas nama CV Sumber Makmur yang beralamatkan di Jalan Margomulyo Indah blok B-14 Surabaya. Teddy membelinya dengan harga Rp 6,570 miliar.
Labora adalah bintara polisi di Kepolisian Resor Raja Ampat yang menjadi sorotan karena memiliki rekening gendut. "Pemenang lelang ialah CV Sumber Makmur dengan Rp 6,570 miliar," kata pejabat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya, Jumat, 13 September 2013.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya melakukan lelang untuk 2.056.5678 meter kubik atau 271.530 batang kayu olahan jenis Merbau dan kuku. Kayu tersebut milik PT Rotua asal Sorong, Papua dengan Aiptu Labora Sitorus sebagai pemodal tunggal.
Lelang dibuka dengan harga limit Rp 6.315.719.700. Angka ini hasil perhitungan nilai kayu yang dilakukan Dinas Kehutanan. Acara lelang ini disaksikan oleh Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Wantri Yulianto, Penyidik Komisaris Polisi Michael I Tamsil, Dinas Kehutanan, dan pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.
Ada 66 peserta (bukan 200 seperti berita sebelumnya) yang mengikuti lelang ini. Mereka berasal dari Surabayya, Jakarta, Medan dan beberapa kota lain. Dari seluruh peserta, proses tawar-menawar harga hanya dilakukan oleh 10 orang peserta. Rata-rata menawar dengan kenaikan Rp 5-10 miliar dari harga sebelumnya. Dimulai pukul 13.55 WIB, lelang kemudian ditutup pukul 14.17 WIB setelah Tonny memberikan penawaran terakhirnya Rp 6,570 miliar.
Menurut Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Wantri Yulianto, lelang itu dilaksanakan sesuai dengan pasal 45 KUHAP. Dalam pasal tersebut dinyatakan, "dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya..."
Kayu-kayu yang disimpan di pergudangan Wirulusan blok G-2 Jalan Mayjend Sungkono KM 2,6, Gresik itu dinilai Polda Papua termasuk barang yang cepat rusak. Apalagi sebagian diantaranya disimpan di luar bangunan sehingga terkena panas dan hujan. Selain itu, sewa gudang yang terlalu lama akan membutuhkan biaya mahal. "Kayu-kayu itu mudah lapuk, karena itu dilaksanakan proses lelang," kata Wantri.
Karena itu, Polda Papua sebagai pihak penyidik mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Gresik untuk menetapkan lelang. Diakui Wantri, penyidikan terhadap Aiptu Labora Sitorus hingga kini masih berjalan dan belum berstatus P21. Meski demikian, barang sitaan milik tersangka sudah bisa dilelang dengan landasaran pasal 45 KUHAP tersebut.
Apabila di kemudian hari ternyata Labora tidak terbukti bersalah, maka barang tersebut bisa dikembalikan ke pemilik asal. "Nanti bisa dikembalikan ke yang bersangkutan. (Lelang) ini kan hanya berubah wujud uang saja," ujarnya.
Wantri juga menampik jika pihaknya melakukan lelang tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum tersangka. Menurutnya, polisi sudah mengirimkan pemberitahuan melalui surat kepada kuasa hukum Labora Sitorus sebelumnya, Petrus Ohoitimur, pada 30 Juli 2013 sebelum rencana lelang diumumkan.
Pernyataan Wantri bertentangan dengan kuasa hukum Labora Sitorus, Erlina Tambunan. Dikatakan Erlina, pemberitahuan rencana lelang justru diketahui tim kuasa hukum beberapa hari setelah penetapan lelang dikeluarkan. Kayu-kayu olahan itu juga bukanlah barang yang cepat rusak dan disimpan di gudang milik sendiri. Sehingga tidak ada alasan untuk mempercepat proses lelang.
Erlina juga membantah bahwa kayu olahan itu adalah ilegal. Sebab, kayu itu bukanlah bersumber langsung dari hutan karena sudah diolah. Erlina juga berdalih kayu olahan dari Papua berbeda dengan lainnya. Sebab, pengelolaan dan pemanfaatan kayu itu berkaitan dengan otonomi khusus di Papua. "Kayu-kayu itu sumbernya dari masyarakat asli Papua. Ada kesepakatan antara PT Rotua dan masyarakat di sana," kata Erlina.
Bahkan Erlina menganggap proses lelang ini cacat hukum karena status berkas Labora Sitorus yang belum dinyatakan P21. Terlebih lagi, Labora tidak termasuk dalam struktural organisasi PT Rotua sehingga menjadikannya sebagai tersangka tidak berdasar. Karena itu, Erlina akan mengadukan lelang ini kepada Pengadilan Tata Usana Negara.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
Jokowi Tanggapi Santai Kritik Amien Rais
Vicky Prasetyo Suka Gonta-ganti Mobil
Siswa di Sekolah Dul Sering Pamer Foto Speedometer
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Ditemukan, Cadangan Air Raksasa di Kenya