TEMPO.CO, Bojonegoro - Dua orang tewas tersengat aliran listrik untuk jebakan tikus selama dua pekan terakhir di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Korban pertama bernama Mustari, 50 tahun, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen.
Mustari ditemukan tak bernyawa di sawahnya di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Rabu 11 September 2013. Sedangkan sengatan kedua menimpa Wantoyo, 45 tahun, warga Desa Growok, Kecamatan Dander.
Baca Juga:
Mayat Mustari ditemukan Romli, tetangganya, terbujur di pematang sawah. Saat pertama ditemukan, di beberapa anggota tubuhnya terdapat luka bakar bekas sengatan listrik. Diduga korban menyentuh kawat jebakan tikus yang dipasang sejak tiga tahun silam.
Juru Bicara Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Subarata mengatakan, keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat tersengat listrik. Hal itu juga dibuktikan dengan beberapa saksi yang ada di lapangan. "Pemeriksaan masih berlanjut," kata Subrata, Kamis 12 Agustus 2013.
Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro Ahmad Djupari menyampaikan bahwa jebakan tikus beraliran listrik belum diatur oleh pemerintah daerah. Ia juga mengatakan tidak pernah merekomendasikan sol jebakan tikus berlistrik. "Belum ada aturannya dan tidak kami rekomendasikan," kata Djupari.
Sikap pejabat Bojonegoro terhadap jebakan tikus berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. Tetangga Bojonegoro ini telah resmi melarang penggunaan strum tikus di sawah berisikonya tinggi.
Larangan resmi ini telah disampaikan Dinas Pertanian Tuban dan disosialisasikan ke masyarakat. Dengan larangan ini, nantinya akan ada tindakan lanjutan berupa razia bagi petani yang masih tetap menggunakan strum untuk membunuh hama tikus. "Larangannya sudah jelas," ujar Kepala Dinas Pertanian Tuban Darmudji.
SUJATMIKO