Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Langung Proses Aduan Bekas Dirut IM2

Editor

Anton William

image-gnews
Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Tempo/Ratih Purnama
Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Tempo/Ratih Purnama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Yudisial (KY) akan membawa pengaduan mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ke Rapat Pleno. “Pengaduan langsung ditangani,” ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan BlackBerry Messanger, Rabu, 11 September 2013.

Pemrosesan laporan sendiri, kata dia, akan melewati tahapan yang telah ditentukan KY. Penanganan laporan melalui verifikasi formal, telaah substansi laporan, klarifikasi dan pendalaman informasi, investigasi, serta pemeriksaan para pihak. "Diakhiri pleno untuk mendapat putusan,” kata dia.

KY sendiri mengatakan akan menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. Hal ini, lanjut dia untuk membuktikan kebenaran pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan Indar.

Indar merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan frekuensi IM2. Majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widjantono meenyatakan dia terbukti bersalah dan menghukumnya pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 8 Juli lalu.

Dua bulan setelah putusan ini, Indar mengadukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani kasusunya kepada KY. Dia menyerahkan bukti berupa rekaman video selama proses sidang dakwaan sampai putusan di pengadilan tipikor sejak Januari-Juli 2013 lewat Luhut.

Luhut mengatakan, hakim sering tidur saat persidangan, mereka pun terlihat mengobrol dan sibuk sendiri ketika seorang saksi tengah berbicara. Perilaku ini, menurut dia, melanggar ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHP di mana hakim telah bersikap parsial dengan mengabaikan keterangan ahli yang diajukan terdakwa.

Ketua Komisi Yudisial Bidang Sumber Daya Manusia Penelitian Pengembangan dan Advokasi, Jaja Ahmad Jayus, yang menerima aduan itu menyatakan akan melihat kembali berkas dan video itu. Jika terbukti melanggar, Jaja tidak segan menegur kepada majelis hakim yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tentunya akan kami akan menindak tegas hakim yang melanggar kode etik," katanya, Senin lalu.

NUR ALFIYAH

Topik Terhangat

Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | Penerimaan CPNS | Krisis Tahu-Tempe

Berita Terkait
Penjelasan Solusi Macet Jokowi ke Pimpinan DPRD
Poster Anggaran Jokowi-Ahok Sudah Terpasang
Apa 2 Perintah Jokowi untuk Dirut MRT Baru?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Empat Alasan Halokas Bantu Tingkatkan Bisnis

20 Mei 2022

Aplikasi pencatatan uang gratis Halokas
Empat Alasan Halokas Bantu Tingkatkan Bisnis

Halokas memiliki beragam fitur menarik. Antara lain pencatatan inventori, pengeluaran dan utang piutang, hingga pinjaman modal.


Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

26 September 2018

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengakui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.


Tambah Fasilitas, Operator Seluler Siap Layani Mudik Lebaran 2018

6 Juni 2018

Suasana Pameran Indonesia Cellular Show (ICS) 2016 di JCC, Jakarta, 2 Juni 2016. ICS 2016 menggandeng 56 ekshibitor yang terdiri dari operator telekomunikasi, vendor seluler, aplikasi, serta perusahaan pendukung dan aksesori. Tempo/Tony Hartawan
Tambah Fasilitas, Operator Seluler Siap Layani Mudik Lebaran 2018

Operator seluler telah melakukan berbagai persiapan di semua jalur mudik pada lebaran 2018.


Asosiasi Bisnis Seluler Akan Demo ke Istana Tuntut Permen Dihapus

2 April 2018

Penjual menunggu pembeli kartu prabayar dari berbagai operator di Gerai 1001 Nomor Cantik, ITC Roxy, Jakarta, 20 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan jumlah kartu prabayar yang telah diregistrasi mencapai 200 juta dari total 360 juta kartu pada pertengahan Februari 2018. ANTARA
Asosiasi Bisnis Seluler Akan Demo ke Istana Tuntut Permen Dihapus

Kesatuan Bisnis Seluler Indonesia menuntut dihapusnya Permen Kominfo soal pembatasan jumlah maksimal kartu operator seluler.


Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

13 Februari 2018

Poster registrasi kartu prabayar dari Kominfo. Proses registrasi dibuka 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

Pemerintah memberi waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kartu Prabayar akan diblokir secara bertahan jika tidak mendaftar.


Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

24 Januari 2018

Teknisi melakukan perawatan di menara BTS XL di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB, 4 Juli 2015. XL meluncurkan layanan 4G LTE pada frekuensi 1800 MHz secara komersial yang pertama di Ibu Kota Nusa Tenggara Barat tersebut. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

Sebanyak 53 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Tbk di wilayah Malingping, Lebak kareha gempa.


Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

22 Januari 2018

Wisatawan menikmati pemandangan Gunung Bromo dengan latar belakang menara Base Transceiver Station (BTS) di penanjakan satu Probolinggo, Jawa Timur, 19 Mei 2017.  ANTARA/Zabur Karuru
Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

17 BTS baru dibangun melalui program USO (Universal Service Obligation) program Indosat


Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

20 November 2017

Memotret memakai telepon seluler. venturebeat.com
Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.


Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

16 November 2017

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

Joy Wahjudi mengatakan tak ada peredupan pada industri telekomunikasi tahun ini, yang terjadi adalah transisi dari bisnis telepon ke data.


Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

16 November 2017

Tips Registrasi Kartu Prabayar (Ilustrasi Farid Hardika)
Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

Indosat optimistis registrasi kartu prabayar hanya akan menurunkan penjualan saat awal kebijakan ini diberlakukan.