TEMPO.CO, Yogyakarta- Vonis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta kepada 12 terdakwa penyerangan LP Cebongan dinilai tidak memberikan pendidikan dan efek jera. Selain vonis yang ringan jika berdasarkan pasal dakwaan, yaitu pasal pembunuhan berencana, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, sang eksekutor tervonis 11 tahun penjara, akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman.
Pernyataan Ucok itu disampaikan seusai vonis di depan massa pendukung, Kamis, 5 September 2013. Pemandangan yang tidak akan terjadi pada terdakwa di pengadilan mana pun.
"Hukuman yang diberikan tidak memberi efek jera, bahkan (seusai jalani vonis) Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum," kata Inspektur Jenderal (purn) Teguh Soedarsono, salah seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat malam, 6 September 2013. (Lihat juga: Eksekutor Cebongan Akan Bermukim di Yogyakarta)
Hukuman atau vonis yang dijatuhkan hakim tergolong ringan jika pasal yang didakwakan adalah Pasal l 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, yaitu pasal pembunuhan berencana. Kenyataannya, oditur militer hanya menuntut 12 tahun penjara kepada Ucok. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dan Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan tambahan adalah pidana pemecatan dari dinas militer. (Baca: Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY)
Pada sidang vonis, Ucok diganjar 11 tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari tuntutan oditur. Sugeng divonis 8 tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan oditur. Sedangkan Kodik divonis 6 tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan oditur. Mereka bertiga juga divonis pidana tambahan, yaitu pemecatan dari dinas kemiliteran.
Terdakwa lainnya di berkas kedua, yaitu sebanyak lima anggota Grup II Kopassus, hanya divonis 1 tahun 9 bulan. Sebelumnya, oditur menuntut 2 tahun pidana penjara. Mereka juga tidak dipecat dari dinas militer.
Pada berkas ketiga, seorang anggota Kopassus yang menjadi sopir saat penyerangan LP Cebongan diganjar 1 tahun 3 bulan. Tiga bulan lebih ringan dari tuntutan oditur. Sedangkan pada berkas keempat, tiga anggota Kopassus hanya divonis 4 bulan 20 hari. Lebih ringan dari tuntutan oditur, yaitu 8 bulan penjara.
Menurut Manager Nasution, salah seorang Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), vonis ke-12 terdakwa kasus Cebongan itu sudah optimal jika dibandingkan dengan tuntutan oditur. Tetapi, jika mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, sangat jauh dari ketentuan yang ada. Ancaman pidana pasal pembunuhan berencana itu hukuman mati, seumur hidup, dan pidana penjara 20 tahun.
"Kami mempertanyakan, kalau terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana, hukuman maksimalnya hukuman mati," kata dia.
Komnas HAM juga keukeuh bahwa seharusnya yang menjadi terdakwa adalah 14 orang, bukan 12 orang seperti saat ini. Namun, Manager belum mau menyebutkan dua orang lainnya yang bisa menjadi terdakwa kasus Cebongan.
Komnas HAM sangat heran dengan tidak munculnya dua nama lain yang bisa menjadi terdakwa. Padahal, menurut investigasi timnya, seharusnya ada nama lain yang menjadi terdakwa hingga sepatutnya yang disidang dalam kasus ini ada 14 orang.
"Kami konsentrasi dengan tidak dipanggilnya dua orang itu. Pada Sabtu siang, kami akan menggelar paripurna dalam menyikapi kasus Cebongan," kata Manager.
MUH SYAIFULLAH
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Miss World
Baca juga:
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan