TEMPO.CO, Yogyakarta -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal dari obyektivitasnya. Namun, vonis itu juga dinilai sudah optimal.
Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono, anggota LPSK, menyebutkan, bila dikaitkan dengan proses hukumnya, belum menyentuh akar masalah yang menjadi sumber terjadinya kasus perkara pembunuhan berencana itu. "Vonis hukum tersebut tidak dan belum menjadi keputusan final yang dapat membuka dan menyelesaikan masalah pokok dari kasus perkara obyektivitas sebenarnya," kata Teguh, Jumat, 6 September 2013.
Pada Kamis, 5 September 2013, para terdakwa penyerangan LP yang dikenal dengan LP Cebongan sudah divonis. Yaitu untuk berkas I dan II. Pada berkas I ada tiga terdakwa. Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, divonis 11 tahun penjara. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara.
Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun. Sebelumnya dituntut oditur selama 10 tahun penjara. Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun. Sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Ketiganya divonis pidana pemecatan dari dinas kemiliteran. Komisi Yudisial melihat banyak kejanggalan dalam sidang pelaku penembakan di LP Cebongan.
Pada berkas II, lima anggota grup II Kopassus Kandang Menjangan divonis 1 tahun 9 bulan. Vonis itu tidak ditambah dengan pemecatan dari dinas kemiliteran. Mereka adalah Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Martinus Robertus Banani, Sersan Satu Suprapto, dan Sersan Satu Hermawan Siswoyo.
Teguh menambahkan, masalah pokok yang menjadi sumber terjadinya kasus perkara tersebut adalah sekitar aktivitas dan bisnis haram para pihak di Hugo's Cafe. Penyerangan LP Cebongan yang menewaskan Deki dan kawan-kawan tidak lepas dari kasus pembunuhan di Hugo's Cafe terhadap Sersan Kepala Heru Santoso dan penganiayaan Sersan Satu Sriyono. Mereka adalah rekan Ucok.
Banyak tersebar kabar, bisnis haram di Hugo's Cafe adalah peredaran narkoba. Bahkan diduga melibatkan aparat. Namun, sulit untuk mencari informasi soal peredaran barang haram itu.
Kriminolog Universitas Gadjah Mada, Suprapto, menilai vonis terhadap para terdakwa cukup wajar. Hal itu berdasar dari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim.
Ia menyatakan pertimbangan yang meringankan, seperti selama proses persidangan para terdakwa selalu obyektif, itu wajar. Namun, kalau pertimbangannya karena ada pendukung masyarakat yang mengusulkan untuk dibebaskan karena memberantas premanisme, itu tidak tepat.
"Kalau vonisnya jauh lebih sedikit, itu akan menimbulkan tanda tanya," kata dia. Keluarga korban penembakan LP Cebongan juga menyebut vonis hakim tak adil
MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler Lainnya:
Pesta Tunangan Zaskia Gotik Habiskan Rp 340 Juta
Beredar Dokumen Mirip 'Sprindik' untuk Jero Wacik
Diam-diam Jusuf Kalla Sering Bertemu Megawati
Bunda Putri di Kasus Sapi Adalah Istri Pejabat?