TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah menilai penahanan atas pemilik akun twitter @benhan, Benny Handoko yang dituduh mencemarkan nama politisi Misbakhun, wajar. Sebab, kata dia, Benny dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman UU ITE memang berat. Beda kalau dia dijerat dengan Pasal 310 atau 311 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tidak bisa ditahan," ujar Andi ketika dihubungi, Kamis 5 September 2013. Andi menduga, pihak Kejaksaan khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya sehingga segera menahan Benny.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mempertanyakan penahanan Benny Handoko. "Kenapa ditahan di Rutan Cipinang? Apa Kejaksaan tidak punya tempat lagi?" katanya. Dia menyebut, penahanan itu berarti menempatkan Benny seperti terpidana. "Harusnya ruang tahanan Kejaksaan ditambah," ujar dia.
Yenti berharap, penahanan cepat seperti ini tidak hanya berlaku buat Benny, tapi juga tersangka kasus korupsi. "Apakah penegak hukum akan melakukan ini kalau yang terlibat politisi? Hukum jangan tajam ke bawah."
Di sisi lain, Yenti memandang kasus Benny versus Misbakhun sebagai pelajaran bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pernyataan di dunia maya. "Implikasinya bisa kemana-mana."
Sebelumnya, Mei lalu Benny Handoko pemilik akun @benhan telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Benny dilaporkan oleh Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera melalui laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Benny dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
ATMI PERTIWI
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita terkait:
Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan
Tuduhan @Benhan ke @Misbakhun
Misbakhun Laporkan Pemilik Akun @Benhan ke Polda