Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Papua Minta Penetapan DPT Diundur  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Seorang warga menurunkan kardus dari helikopter TNI AD yang berisi Logistik Pemilu 2009 di daerah pedalaman distrik Wosak, Jayawijaya, Papua, Selasa (7/4). ANTARA/Prasetyo Utomo
Seorang warga menurunkan kardus dari helikopter TNI AD yang berisi Logistik Pemilu 2009 di daerah pedalaman distrik Wosak, Jayawijaya, Papua, Selasa (7/4). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Papua meminta Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan untuk menunda jadwal penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di kawasan Papua dan Papua Barat. "Penetapan DPT Papua dan Papua Barat sebaiknya ditunda. Karena tidak bisa dipaksakan," kata anggota Badan Pengawas Pemilu Papua, Anugrah Patta, di Jakarta, Kamis, 5 September 2013.

Badan Pengawas menyebutkan, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) kedua provinsi ini tak berjalan mulus lantaran tidak adanya petugas dan keterbatasan infrastruktur. Salah satunya, kata dia, pengurus KPU kabupaten dan kota belum terbentuk, sehingga proses pendataan DPS hasil perbaikan terlambat.

Soal keterlambatan pembentukan KPU kabupaten dan kota ini sebetulnya sudah disinggung oleh Komisioner KPU Arief Budiman. Menurut Arief, sudah ada 25 dari 29 kabupaten atau kota di Papua dan Papua Barat yang tahap rekrutmennya sudah masuk 10 besar. Sedangkan empat lainnya masih belum terbentuk.

Anugrah membenarkan hal tersebut. Bahkan, dia menambahkan, panitia pendaftaran pemilih (pantarlih), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) juga belum terbentuk. Walhasil, semua pekerjaan saat ini menumpuk di KPU provinsi. Soal pemutakhiran DPS, saat ini KPU Papua dan Papua Barat mengandalkan data terakhir dari pemilihan gubernur.

Ada juga data e-KTP atau KTP elektronik dari pemerintah daerah setempat. Tapi, kata Anugrah, data itu pun tak memuaskan. Pasalnya, tak semua penduduk di kedua provinsi itu terjangkau program e-KTP. Masih banyak penduduk yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK), terutama di kawasan sekitar pegunungan Papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendala lainnya adalah masalah geografis. Papua terbagi menjadi dua wilayah, yakni wilayah Papua pegunungan yang memiliki 10 kabupaten dan pesisir dengan 19 kabupaten. "Internet susah. Bahkan, petugas juga kesulitan membawa data dari wilayah pegunungan ke provinsi," ucap Anugrah. Apalagi, biaya perjalanannya cukup mahal. Misalkan saja, sewa pesawat sekali jalan mencapai Rp 50 juta.

Dari kendala ini, Anugrah memastikan Papua dan Papua Barat tak mungkin memasukkan 100 persen data DPS hasil perbaikan untuk direkapitulasi menjadi DPT pada 6 September mendatang. Padahal 6 September merupakan batas akhir input data DPS hasil perbaikan. Selanjutnya, KPU akan merekapitulasi selama sepekan mulai 7 September hingga 12 September. Pada 13 September, DPT bakal ditetapkan dan diumumkan di setiap kabupaten dan kota.

Sampai Rabu, 4 September 2013, DPS hasil perbaikan yang baru masuk ke KPU sekitar 11 persen untuk Papua Barat dan 16 persen untuk Papua. Jadi, baru 495.189 DPS calon pemilih dari Papua yang masuk ke sistem data pemilih nasional. Seharusnya, berdasar DPS manual, jumlahnya mencapai 3.011.524. Baru 57.439 DPS calon pemilih dari Papua Barat yang masuk ke sistem data pemilih nasional (sidalih). Padahal seharusnya mencapai 508.140 calon pemilih.

FEBRIANA FIRDAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

12 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

13 jam lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

2 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

8 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.