TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menargetkan berkas kasus Labora Sitorus akan selesai atau berstatus P21 pada pekan ini. Bila sudah selesai, berkas pun bakal dilimpahkan ke pengadilan. "Kami terus mendiskusikan kasus ini dengan Kejaksaan Agung," kata Sutarman di kantor Komisi Kepolisian Nasional, Kamis, 5 September 2013.
Terkait aliran dana Labora ke pejabat kepolisian, Sutarman mengatakan, penyidik Markas Besar Polri akan menelusurinya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dari penelusuran itu, Kepolisian dan PPATK akan melihat apakah ada aliran dana yang termasuk dalam gratifikasi atau suap. "Jika ada unsur pidananya, pasti akan kami usut," kata Sutarman.
Sebelumnya, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus mengaku menyetor Rp 10 miliar ke sejumlah anggota Kepolisian Daerah Papua dan Markas Besar Kepolisian. Aliran uang itu tercatat rapi selama 16 bulan sejak 1 Januari 2012-23 April 2013. "Ada dugaan gratifikasi," kata Wolter Sitanggang, juru bicara keluarga Labora Sitorus.
Berdasarkan surat kuasa dari Labora, Wolter melaporkan setoran itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis pekan lalu. Labora, anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, kini mendekam di tahanan Polda Papua. Dia dikenai sejumlah tuduhan, yaitu menimbun bahan bakar minyak ilegal, dugaan pembalakan liar, dan pencucian uang.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga
Ini Konsep Jokowi Tentang Peremajaan Metromini