TEMPO.CO, Yogyakarta - Massa pendukung penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman atau LP Cebongan meminta kasus hukum yang menewaskan empat tahanan itu dikesampingkan dengan alasan demi kepentingan umum. Massa yang datang sejak pukul 08.30 berorasi di depan kantor Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
"Kami meminta kasus Cebongan di-deponeering," kata Donny P. Manurung, koordinator aksi massa, di depan Pengadilan Militer, Kamis, 5 September 2013. Hari ini 12 terdakwa anggota grup II Kopassus Kandang Menjangan menjalani sidang.
Massa dari berbagai elemen datang mendukung anggota Kopassus yang menjadi terdakwa penyerangan Cebongan, 23 Maret 2013 yang lalu. Para terdakwa diduga membunuh empat tahanan tersangka pembunuhan Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Kopassus, 19 Maret 2013, saat berada di Hugo's Cafe.
Massa meminta hal itu dengan dalih Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan dianggap sebagai orang yang berjasa dalam pemberantasan preman di Daerah Istimewa Yogyakarta. Aksi premanisme, menurut massa, sama dengan aksi terorisme. Mereka mendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberantas segala aksi premanisme.
Sebab, aksi premanisme, baik dalam skala besar maupun kecil, sudah sangat meresahkan masyarakat. Aksi massa dengan berorasi terus dilakukan di depan kantor pengadilan, Jalan Lingkar Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Kepala Seksi Operasi Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Letnan Kolonel J.X.B. Nunes, meminta semua elemen masyarakat ikut menjaga suasana sidang yang kondusif. Tidak tampak pengamanan berlebih dari tentara maupun polisi. Namun, tentara dan polisi tidak berseragam berada di sekitar kantor pengadilan. Tampak pula tentara berbaret merah yang sudah datang ke pengadilan. "Masyarakat juga harus menjaga keamanan dan kenyamanan sidang," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terkait
Pembela Minta Hakim Bebaskan Eksekutor Cebongan
Teka-Teki Pengguna Akun Facebook Anggota Kopassus
Terdakwa Kasus Cebongan Update Status Facebook