TEMPO.CO, Yogyakarta - Berkas putusan terdakwa Ucok Tigor Simbolon, yang menjadi eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (LP Cebongan), setebal 449 halaman. Sidang ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB, Kamis, 5 September 2013.
Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Joko Sasmito meminta pendapat oditur dan penasihat hukum apakah putusan perlu dibacakan semua. "Jika dibacakan semua akan memakan waktu 1.347 menit atau 22 jam 45 menit. Kalau dimulai Kamis pukul 10.00 selesai Jumat pukul 08.45 WIB dengan pembacaan tanpa berhenti," kata Joko, Kamis, 5 September 2013.
Akhirnya, oditur dan penasihat hukum sepakat terhadap hakim yang akan membacakan pokok-pokok putusan. "Kami setuju, pembacaan putusan yang pokok-pokok saja," kata Oditur Militer Letnan Kolonel Budiharto.
Hakim Joko kemudian membacakan fakta-fakta persidangan, mulai dakwaan, alat-alat bukti, kronologi, kesaksian, tuntutan oditur, dan pembelaan oleh penasihat hukum. Secara bergantian hakim membacakan berkas putusan pada berkas pertama.
Berkas pertama adalah berkas dengan terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Sebelumnya, oditur menuntut ketiganya dengan pidana penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran. Ucok dituntut 12 tahun penjara, Sugeng dituntut 10 tahun penjara dan Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara. Baca juga: Wawancara Ucok dengan Tempo.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terkait
Pembela Minta Hakim Bebaskan Eksekutor Cebongan
Teka-Teki Pengguna Akun Facebook Anggota Kopassus
Terdakwa Kasus Cebongan Update Status Facebook