TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Irjen Djoko Susilo dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar harta kekayaan Rp 200 miliar yang menjadi barang bukti disita untuk negara. Dalam sidang tipikor, majelis menyebutkan empat kesalahan yang dilakukan terdakwa selaku Kepala Korlantas Polri dan kuasa pengguna anggaran.
1. Terdakwa dianggap terlibat dalam memberikan verifikasi pengajuan kredit ke Bank BNI untuk modal Rp 100 miliar yang diajukan Budi Susanto, Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Saat itu pagu anggaran belum ada dan proyek belum dibahas.
2. Terdakwa memerintahkan panitia pengadaan memenangkan PT CMMA.
3. Terdakwa memerintahkan pembuatan harga perkiraan sendiri dengan cara menaikkan harga.
4. Djoko juga bersalah menyetujui pencairan anggaran sebelum pekerjaan selesai. ”Ini bertentangan dengan UU Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata hakim Amin Sutikno.
NUR ALFIYAH | ANTO
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung
Berita Populer
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali
Dipasangkan dengan Jokowi? Ini Komentar JK
Jaksa Selidiki Korupsi di Acara Anang-Ashanty