TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendiskusikan peran sejumlah pihak yang disebut dalam amar putusan hakim terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Nama-nama yang disebut di antaranya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar Kepolisian. Seluruh nama itu akan dibawa ke dalam forum ekspose (gelar perkara).
"Karena keputusan untuk menindaklanjuti harus lewat ekspose. Yang pasti, kami akan disikusikan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa malam, 3 Agustus 2013.
Bambang mengatakan peran nama-nama tersebut memang menarik dikaji. Tetapi ia menegaskan, keberadaan mereka tidak terkait langsung dalam pokok perkara yang didakwakan kepada Djoko. "Jadi kami akan diskusikan setelah mengkaji putusan hakim terhadap DS (Djoko Susilo)," kata dia.
Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap Djoko menyinggung sejumlah pihak
yang diduga kecipratan duit proyek simulator kemudi. Pihak yang dimaksud mulai dari Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Korps Lalulintas hingga Irwasum. Keterlibatan Irwasum itu mencuat dalam dakwaan jaksa yang menyebutkan Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, mencairkan uang senilai Rp 1,5 miliar 10 Maret 2011. Uang itu diberikan kepada tim Irwasum untuk memastikan pra-audit proyek simulator berjalan mulus. Sebab, pra-audit itu dilakukan tim Irwasum mempermasalahkan spesifikasi chassis simulator mengemudi roda empat.
Djoko, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi putusan tersebut, Kepala Polri Timur Pradopo menyatakan hal ini bisa jadi pelajaran agar kasus korupsi tak terulang di tubuh kepolisian.
TRI SUHARMAN | ANANDA BADUDU