TEMPO.CO , Pekanbaru: Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 6 tahun penjara kepada Ketua Besar Geng Motor XTC Pekanbaru, Mardirjo alias Klewang. Klewang diputuskan bersalah atas kasus pengrusakan sebuah warnet di Jalan M Ali, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan pengrusakan secara bersama-sama maupun berkelompok," kata Majelis Hakim yang diketuai Reno Listowo, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 3 September 2013. (Baca: Panglima Tinggi Geng Motor XTC Pekanbaru Ditangkap)
Klewang ditangkap jajaran Polisi Resort Kota Pekanbaru, pada Kamis, 9 Mei 2013 lalu, di sebuah bedeng bekas Kantor PT Waskita Karya, Stadion Utama Riau bersama anggotanya geng Motor XTC Pekanbaru. Bersama anggotanya, Klewang kerap membuat kejahatan dengan menganiaya dan merusak.
Kepala Satuan Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Arif Fajar menyebutkan, kasus pengrusakan yang sudah disidangkan merupakan satu dari tiga kasus yang menjerat Klewang dengan berkas terpisah. Dua kasus lagi bakal menyusul yakni perampasan dan penghaniayaan. (Baca: Awalnya Berprestasi, Geng Motor Akhirnya Jadi Liar)
Klewang sempat dituduhkan terlibat kasus perkosaan. Namun dalam kasus ini polisi tidak menemukan bukti kuat. "Tidak ditemukan bukti terhadap kasus asusila," ujarnya. (Baca:Daripada Pacaran, Remaja Pilih Ikut Geng Motor)
RIYAN NOFITRA
Topik Terhangat
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung
Berita Terkait
Anggota Geng Motor Biasa Seks Bebas
Polisi Tangkap 16 Anak Buah Klewang
Anggota Geng Perempuan Harus Rela Digauli Klewang