TEMPO.CO, Kupang – Keluarga korban penembakan di penjara Cebongan berharap pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku. Menurut mereka, penembakan empat putra asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu oleh anggota Kopassus tergolong perbuatan keji.
"Selain itu karena penembakan dilakukan dalam LP, tempat yang seharusnya aman lantaran dalam kekuasaan negara," kata Nyongky Sahetapy, ayah dari Decky, salah satu korban LP Cebongan, yang ditemui wartawan di kediamannya, Rabu, 4 September 2013.
Permintaan itu disampaikan para orang tua korban menjelang sidang vonis pelaku penembakan di penjara Cebongan, besok, Kamis, 5 September 2013. Seperti diketahui, empat tahanan di LP Cebongan yang ditembak serdadu Kopassus adalah Deky Sahetapy, Adi Rohi Riwu, Dedy Chadra Galaja, dan Juan Manbait.
Nyongky mengatakan pihak keluarga menyerahkan dan menghormati sepenuhnya putusan hakim pengadilan militer nanti. “Kami ingin mereka dihukum seberat-beratnya dan diputuskan seadil-adilnya,” katanya sembari terus melihat-lihat foto Deky, anak semata wayangnya.
Hal senada disampaikan Yane Rohi Riwu, kakak Adi Rohi Riwu, korban LP Cebongan lainnya. “Jangan karena para tersangka anggota Kopassus, kemudian hukumannya menjadi ringan. Hakim harus adil, minimal setimpal dengan perbuatannya, sebab ini negara hukum,” kata Yane.
YOHANES SEO
Baca juga:
Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Siswa SMP di Aceh Harus Sebutkan Ukuran Kelamin