Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Lapor Ombudsman Tunjangan Sertifikasi Disunat  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang guru sekolah bekas RSBI yang berstatus pegawai negeri sipil dari Gunungkidul, berinisial K, melaporkan kasus pemotongan tunjangan sertifikasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dan Jawa Tengah Selatan pada Senin sore lalu. Dia mengirim berkas laporan yang dilengkapi berbagai dokumen sebagai bukti dugaan pemotongan itu mulai dari sejumlah surat keputusan penentu besaran tunjangan hingga catatan pengiriman gaji di rekeningnya.

Dia mengatakan laporannya berkaitan dengan pengurangan nilai tunjangan sertifikasi, yang dia terima selama dua triwulan, pada 2013. Menurut dia, nilai tunjangan sertifikasinya pada 2013, di setiap triwulan, harus sesuai dengan besaran tiga kali gaji pokoknya saat ini. "Per Januari 2013, gaji pokok saya naik. Ini sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 mengenai kenaikan gaji PNS," kata dia, Selasa, 3 September 2013.

Menurut dia, gaji pada 2013, yang sudah mengalami kenaikan, mencapai Rp 3.861.000. Artinya, kata dia, tunjangan sertifikasi untuknya harus mencapai Rp 9.845.550. Hitungan itu berdasar penjumlahan tiga kali gaji pokoknya dan dipotong pajak penghasilan sebanyak 15 persen. Simulasinya, tiga kali gaji pokok sebesar Rp 11.583.000 dikurangi 15 persen, yang sebesar 1.737.450, sehingga tersisa menjadi Rp 9.845.550.

Namun, kata K, nilai tunjangan sertifikasi yang sudah dia terima selama satu semester terakhir hanya mencapai Rp 9.106.305 setiap triwulan. Kata dia, nilai itu sama dengan tunjangan sertifikasi yang dia terima setiap triwulan pada 2012 lalu. "Jadi, nilai tunjangan sertifikasi saya didasarkan pada gaji pokok saya sebelum naik seperti tahun lalu," ujar dia.

Menurut K, setiap tahun, nilai tunjangan sertifikasinya memang selalu tidak setara dengan gaji pokoknya. Pada 2012, kata dia, nilai tunjangan sertifikasi juga hanya sesuai gaji pokok tahun sebelumnya. "Setahu saya hampir semua guru di Gunungkidul mengalami kasus seperti ini, tapi takut lapor," ujar dia.

Dia mengaku juga pernah mengalami penghentian pemberian tunjangan sertifikasi selama tiga semester selama 2010 sampai 2011. Sebabnya, dia tidak menerima jatah jam mengajar dari sekolahnya yang bisa mencukupi target syarat menerima tunjangan sertifikasi, yakni 24 jam selama sepekan. "Jam mengajar saya dipangkas sekolah karena saya sering protes. Baru bisa berlanjut lagi tunjangannya setelah saya urus hingga ke Bupati dan Disdikpora DIY," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumber guru lain di Gunungkidul mengatakan kepada Tempo, bentuk pemotongan masih ada yang berupa penarikan dana dari para guru sertifikasi, yang dilakukan oleh oknum dinas. Paling parah, kata dia, adalah penarikan dana, untuk berbagai keperluan, yang harus diberikan oleh para guru di tingkat SMP dan SD.

"Di tingkat SD ada istilah koordinator, sementara di SMP ada sebutan Tim Sertifikasi." "Mereka yang mengkoordinasi penarikan dana setelah para guru menerima pengiriman tunjangan di rekeningnya," ujar sumber tadi.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY, Budhi Masturi, mengatakan akan segera memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Gunungkidul untuk mengklarifikasi laporan ini. Ombudsman, kata dia, juga akan memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga DIY karena status kepegawaian guru bekas RSBI masih di bawah koordinasti instansi ini, meskipun urusan tunjangan sertifikasi ditangani oleh pihak kabupaten. “Berkas bukti laporan K lumayan lengkap sehingga bisa menggambarkan secara jelas modus pemotongan,” kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Sudodo, belum bisa  dikonfirmasi mengenai hal ini. Kepala Dinas Disdikpora DIY, Baskara Aji, juga belum menjawab permintaan kontak Tempo.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Sebut Soal Sertifikasi Guru dalam Debat Capres, Apa Arti Dan Syaratnya?

52 hari lalu

Anies Baswedan Sebut Soal Sertifikasi Guru dalam Debat Capres, Apa Arti Dan Syaratnya?

Anies Baswedan menyebut problem sertifikasi guru pada debat capres ke-5, apa saja sebenarnya syarat sertifikasi guru?


Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.


Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.


Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.


Indonesia Paling Banyak Terima Sertifikasi Guru dari Google di Asia Pasifik

22 Mei 2023

Olivia Basrin, Country Lead, Google for Education, Indonesia pada 22 Mei 2023/Tempo-Mitra Tarigan
Indonesia Paling Banyak Terima Sertifikasi Guru dari Google di Asia Pasifik

Indonesia menempati posisi 1 di Asia Pasifik yang memiliki jumlah pelatihan dan sertifikasi guru level 1 dan level 2 terbanyak dari Google.


Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

14 Februari 2023

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

Jajak pendapat Komisi Ombudsman menunjukkan, 90 persen responden menyatakan setuju dengan pemberian insentif kendaraan listrik bagi konsumen.


Nadiem Sebut Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas

31 Agustus 2022

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan pemaparannya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2022. Rapat tersebut membahas persiapan pembukaan pembelajaran tatap muka sekolah di bulan Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nadiem Sebut Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas

Di DPR, Nadiem menjelaskan berbagai poin di dalam RUU Sisdiknas, termasuk tunjangan profesi guru.


Persentase Guru Kompeten Jakarta Turun Drastis Hingga 1,02 Persen

25 Februari 2022

Seorang guru melakukan PJJ di SMP 263, Jakarta, Selasa 26 Januari 2022. Jumlah sekolah di DKI Jakarta yang ditutup sementara kembali bertambah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan total ada 90 sekolah yang ditutup karena kasus COVID-19. Sekolah yang ditutup terdiri atas jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). TEMPO/Subekti.
Persentase Guru Kompeten Jakarta Turun Drastis Hingga 1,02 Persen

Dalam dokumen tersebut juga tertulis perlunya sertifikasi guru agar meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.


Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

29 Desember 2021

Suasana pelayanan publik pada hari pertama masuk bekerja usai libur lebaran di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Sejumlah kantor pemerintahan dan swasta kembali beroperasional setelah libur Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

Acara Ombudsman ini dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

30 November 2021

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pembentukan tim pengawas gabungan untuk mencegah adanya penyelewengan dari program pupuk bersubsidi.