TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Djoko terbukti bersalah lantaran korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, atau jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013.
Vonis ini lebih ringan dibanding yang diminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau diganti dengan 1 tahun kurungan. Suhartoyo mengatakan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan putusan. Yakni, Djoko belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan berprestasi. "Yang memberatkan, perbuatan Djoko dilakukan pada saat negara tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak korupsi."
Pada kasus korupsi, hakim Suhartoyo mengatakan, Djoko dianggap melanggar dakwaan kesatu primer: Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Djoko pun terbukti menerima Rp 32 miliar dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Duit imbalan karena PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dimenangkan dalam proyek simulator. Selain memperkaya diri, Djoko dianggap merugikan negara Rp 121,8 miliar pada pengadaan yang bernilai kontrak Rp 168 miliar itu.
Dalam perkara pencucian uang, Djoko terbukti melanggar dua dakwaan. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk pencucian uang mulai 2011. Dan Pasal 3 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk tindak pencucian uang pada 2003-2010.
Djoko juga dianggap melakukan pencucian uang atau hasil korupsinya dari proyek simulator dengan menyembunyikan hartanya lewat nama-nama orang dekat, termasuk ketiga istrinya. Adapun untuk perkara sebelum 2010, jaksa berpendapat Djoko mencuci uang lantaran jumlah harta kekayaannya tak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota kepolisian. Sebagai Kepala Kepolisian Resort Bekasi Polda Metro Jaya pada 2003 hingga mengakhiri jabatannya sebagai Direktur Lalu Lintas Babinkam Polri pada 2010, Djoko hanya menerima gaji Rp 407 juta. Namun, asetnya telah mencapai Rp 54 miliar.
NUR ALFIYAH
Berita Lainnya:
Ini Cara Fathanah Cuci Uangnya
Anggota DPRD Bacok Warga di Kantornya
Bertemu Foke, Ahok Cium Pipi Kanan Kiri
PNS Situbondo Diwajibkan Salat Berjemaah
Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga
Ada BMW di Rusunawa Cipinang Muara