TEMPO.CO, Jakarta - Juniver Girsang, pengacara terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang proyek simulator mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yakin kliennya hanya lalai mengawasi proyek itu. Tuntutan jaksa soal pencucian uang juga dianggap tidak tepat sehingga jelang sidang vonis kliennya, Selasa, 3 September 2013, Juniver berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis kliennya sesuai fakta persidangan.
"Pak Djoko Susilo harapannya seperti itu. Dia mengedepankan konstruksi hukum," kata Juniver lewat sambungan telepon pagi tadi. Ia menilai dakwaan pidana korupsi simulator SIM tidak terbukti karena kliennya hanya lalai dalam pengawasan proyek. Dakwaan pencucian uang terhadap Djoko Susilo pada kurun 2003-2010 juga dipandang tak tepat.
"Berdasarkan prosedur, memang yang diminta terhadap Djoko Susilo itu pengawasan dan manajemen pengadaan simulator. Djoko Susilo mengakui ada kelalaian di pledoinya. Tapi tidak ada satu alasan dan bukti pun bahwa dia korupsi," Juniver menegaskan. Menurut dia, kelalaian Djoko adalah tidak mengelola proyek simulator mengemudi secara ketat. Juniver yakin tidak ada unsur kesengajaan dan korupsi dalam perkara Djoko.
Sebelumnya dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu juga dituntut membayar ganti kerugian uang negara sebesar Rp 32 miliar. Jaksa juga meminta hak politik Djoko untuk jadi pejabat publik dilucuti.
Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun 2003-2010 dan 2010-2012. Modusnya, menyamarkan harta yang diduga didapat dari korupsi. Dia juga didakwa mengarahkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi menjadi pelaksana proyek simulator mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri.
KHAIRUL ANAM
Topik terhangat: Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung | Rupiah Loyo
Terpopuler
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Ahok Datangi Paripurna, Fraksi PPP Walk Out
Pedagang Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi
Luthfi Tutupi Sosok Bunda Putri ke Pengacaranya
Arsenal Akhirnya Dapatkan Mesut Ozil