TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo bakal divonis siang ini. Kepolisian memperketat pengawalan sidang dengan menyiagakan personel dan menempatkan mobil barracuda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mobil barracuda yang biasanya digunakan untuk mengamankan demonstrasi itu terparkir di depan gedung pengadilan dengan mesin menyala. Sedangkan para personel Kepolisian memilih duduk di dalam gedung sambil menunggu sidang putusan yang direncanakan dimulai pukul 13.00 itu
Selain mobil dan personel, pengamanan sidang juga dilengkapi dengan pintu metal detector. Pintu yang telah dibawa sejak kemarin itu diletakkan di lantai 1, tepat di depan pintu masuk ruang sidang.
Dalam sidang dua pekan kemarin, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Djoko dihukum pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain hukuman tersebut, jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 32 miliar atau diganti 5 tahun kurungan, dan mencabut hak memilih-dipilihnya dalam jabatan publik.
Jaksa menilai mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu terbukti korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Menurut jaksa, Djoko memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp 121,8 miliar.
Dia juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 2003. Soalnya, asetnya jauh lebih besar dibandingkan dengan penghasilannya resminya yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Briptu Rani: Keramahan Saya Disalahartikan
PPP Walkout, Pengamat: Tidak Ada Pengaruhnya
Kasus Trafficking, Gadis-Gadis Ini Dijerat Utang
Tiga Wartawan Diduga Peras Kepala Sekolah
Bagaimana Kain Etnik Beradaptasi dengan Zaman