TEMPO.CO , Jakarta: Sumber Tempo mengatakan, perhitungan kerugian negara atas kasus Hambalang terhambat dua - belum rampungnya audit teknis dari ITB dan tak juga dikirimkannya konstruksi hukum kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kabarnya BPK sudah 4 kali mengirim surat ke KPK meminta konstruksi hukum, tapi sampai sekarang tak ada."
BPK tak bisa memperhitungkan kerugian negara dalam kasus Hambalang tanpa tahu konstruksi hukum dalam kasus tersebut. "Proyek Hambalang itu besar, KPK mau perhitungan kerugian negara untuk yang mana?" katanya.
Dalam Konferensi Pers di BPK sore tadi, Ketua BPK, Hadi Poernomo mengatakan perhitungan kerugian negara dalam tahap finasiliasi. "Sedang difinalisasi penyidik BPK dengan penyidik KPK," katanya.
Hadi menegaskan, jumlah kerugian negara yang disampaikan kepada KPK bisa saja berbeda dengan jumlah kerugian negara sebagaimana tercantum dalam audit investigasi Hambalang tahap II. "Bisa sama, bisa berbeda," kata Hadi.
Sumber Tempo yang lain menjelaskan, perbedaan terjadi karena dalam menghitung kerugian negara permintaan KPK, berkas yang digunakan BPK adalah berkas milik KPK. KPK sendiri menggunakan audit teknis dari ITB sebagai acuan. Namun, audit teknis itu saja belum rampung.
Dalam audit Hambalang tahap II, BPK memperhitungkan kerugian negara pada proyek Hambalang sebagai total lost. Walhasil, uang yang sudah mengucur untuk proyek itu yakni sebesar Rp 463 miliar disebut sebagai indikasi kerugian negara.
Dalam kasus Hambalang, BPK punya dua tugas yakni menyelesaikan audit investigasi Hambalang tahap II - ini sudah selesai - sisanya hanya melakukan perhitungan kerugian negara sesuai permintaan KPK.
MARTHA THERTINA