TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki dugaan ijazah palsu yang digunakan calon Bupati Garut, dari jalur perorangan, Yamin Supriatna. Surat keterangan penganti ijazah yang diduga palsu itu merupakan ijazah Madrasyah Ibtidaiyah atau setingkat sekolah dasar.
Surat tersebut digunakan Yamin sebagai persyaratan calon Bupati ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat. “Kami sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini,” ujar Juru Bicara Polda Jabar, Komisaris Besar Martinus Sitompul, kepada Tempo, Jumat, 30 Agustus 2013.
Menurut dia, dalam surat keterangan tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Bahkan format surat keterangan itu juga tidak sesuai dengan yang berlaku di lingkungan Kementrian Agama. Bentuk kejanggalan itu di antaranya, tidak adanya nomor induk, daftar nilai, dan nomor ijazah. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Kementerian Agama.
Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Baik pembuat keterangan maupun pengguna keterangan ijazah palsu ini. “Kami masih terus mengembangkan penyidikan ini, bila terbukti maka dapat dijerat Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan,” ujar Martinus.
Kepala Seksi Madrasah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut, Edi Imroni, membenarkan bila format surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan Yamin tidak sesuai dengan yang beredar di lingkungan Kementerian Agama. Bahkan surat keterangan itu juga tidak dilengkapi tanda tangan kepala Kantor Kementrian Agama setempat. “Berdasarkan aturan dalam surat itu ada tanda tangan kepala sekolah dan kepala Kantor Kemenag,” ujarnya.
Selain itu, kejanggalan juga terjadi dilingkungan sekolah. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kementerian Agama, rekam jejak Yamin di Madrasah Ibtidaiyah Pulosari Limbangan, tidak terdeteksi. Alasannya karena buku induk yang bersangkutan hilang di arsip sekolah. “Buka induk teman-temannya ada tapi yang ini tidak ada, jadi sulit bagi kami untuk melacaknya,” ujar Edi.
Calon Bupati Yamin Supriatna, membantah bila dirinya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah palsu. Yamin mengaku hilangnya ijazah itu karena rumahnya yang berada di Cicalengka Bandung, dibobol maling pada September 2012 lalu. “Saya bisa mempertanggungjawabkan bahwa surat keterangan ijazah itu asli dan bisa dilakukan dengan uji materil juga,” ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR