TEMPO.CO, Surabaya - Tim hukum Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) akan memasukkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan ketidaknetralan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad.
Rencananya, gugatan itu dilayangkan Kamis besok, 29 Agustus 2013, seusai pencoblosan. "Besok, setelah nyoblos pagi-pagi, saya langsung ke DKPP mendaftarkan gugatan," kata kuasa hukum KarSa, Trimoelja D. Soerjadi, kepada Tempo, Rabu, 28 Agustus 2013.
Trimoelja yakin gugatannya tidak akan mengganggu jalannya pemilu Gubernur Jawa Timur karena pencoblosan sudah selesai. "Pasti diterima, pasti disidangkan," ujarnya.
Gugatan itu bertujuan memberhentikan secara tetap Andry sebagai anggota KPU. Apalagi, kata Trimoelja, Andry sudah mendapatkan peringatan keras dari DKPP. Ditambah bukti-bukti pesan broadcast yang disebar Andry, Trimoelja optimistis gugatannya akan dikabulkan.
Dewan Penasihat Tim Pemenangan KarSa, Martono, menambahkan, target gugatan ialah mencopot Ketua KPU Jawa Timur dengan tidak hormat. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari ultimatum yang disampaikan tim KarSa, 23 Agustus 2013 lalu.
Saat itu tim KarSa memberikan waktu 3 x 24 jam untuk Andry mundur secara sportif dan hormat sebagai ketua dan anggota KPU. Namun ultimatum itu tidak digubris. Andry dituding tidak netral karena menyebarkan pesan berantai melalui BlackBerry Messenger dengan hanya mempromosikan satu calon gubernur, yakni Khofifah Indar Parawansa. "Ini pelanggaran etika yang serius," ujar Martono.
Tim KarSa mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung gugatan tersebut. Di antaranya pengakuan dan permintaan maaf Andry yang membuktikan bahwa dirinyalah yang menyebarkan pesan tersebut; bukti pesan dari penerima broadcast; dan sumber data sekunder, yaitu kliping berita di media. "Itu sudah cukup jadi bukti," kata Martono.
AGITA SUKMA LISTYANTI