TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan PPATK Fithriadi Muslim mengatakan siap membantu Kejaksaan Agung dalam mengirimkan surat ke berbagai negara yang diduga terdapat asset PT Asian Agri. Selain itu, Fithriadi mengatakan, sudah mendapatkan informasi dari Kepala PPATK, Muhammad Yusuf terkait dengan informasi asset Asian Agri yang beradan di luar negeri.
Lebih lanjut Firthriadi mengatakan asset tersebut akan segera disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kita meminta informasi terkait uang dan informasi kepada PPATK di sana," ujar Fithriadi dalam diskusi peluncuran dan bedah buku, Memahami Asset Recovery dan Gatekeeper, di Audotpriaum Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2013.
Dia menambahkan, dengan kerjasama PPATK di Indonesia dengan di luar negeri, sudah menemukan berbagai bukti serta informasi terkait kasus penggelapan pajak Asian Agri. Meskipun demikian, PPATK bukan tanpa kendala mengungkap berbagai bukti kasus penggelapan pajak Asian Agri. Hal in disebabkan salah satunya adalah terkait dengan sulitnya birokrasi untuk mendapatkan bukti-bukti di pengadilan. "Baru tukar-menukar informasi, tapi kalau akan digunakan di bukti sidang pengadilan, itu sulit. Harus ditukar-tukar berkas. Seperti, PPATK tanda tangan dikirim ke sana. Di sana tanda tangan, terus dikirim lagi ke sini. Itu biasa MoU seperti itu," ujarnya.
Berdasarkan keputusan MA tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun. Jika tidak dibayar, aset Asian Agri Grup yang memiliki 14 perusahaan kelapa sawit itu terancam disita. Kejagung memiliki waktu satu tahun untuk mengeksekusi aset Asian Agri Group. Kejagung dan pihak terkait saat ini terus mengawasi aset perusahaan Asian Agri Group. Pengawasan itu untuk mencegah upaya pengalihan aset oleh perusahaan atau dijual ke pihak lain.
Sebelumnya, majelis hakim pada kasasi menyatakan, Asian Agri telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Asian Agri sudah membayar separuh utang pajak-nya yakni sebesar Rp 950 miliar dari total utang pajak 14 anak usaha Asian Agri sebesar total Rp 1,959 triliun. Asian Agri wajib membayar utang tersebut setelah Mahkamah Agung memvonis mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti menggelapkan pajak selama empat tahun berturut-turut dari 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun. Putusan itu dikeluarkan MA pada 18 Desember 2012.
Selain kewajiban itu, MA juga mengharuskan Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun lebih atau senilai dua kali lipat dari pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun. Kewenangan penagihan sanksi denda ada di tangan Kejaksaan Agung.
GALVAN YUDISTIRA
Terhangat:
Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim
Berita populer:
Warga Penolak Lurah Susan Juga Akan Demo Jokowi
Jokowi Siap Jadi Mediator Keraton Solo, Tapi...
Demo Lurah Susan Digerakkan Dua Tokoh Ini
Loch Ness Tertangkap Kamera Fotografer Amatir