TEMPO.CO , Jakarta:PT Dutasari Citralaras diduga ikut menggangsir duit proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Bogor. Temuan ini tercantum dalam hasil audit investigasi tahap II Badan Pemeriksa Keuangan atas proyek Hambalang yang kemarin diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“PT DC (Dutasari Citralaras) adalah subkontraktor pekerjaan mechanical dan electrical Hambalang,” demikian bunyi salah satu kesimpulan audit yang salinannya diperoleh Tempo.
Nilai proyek yang digarap Dutasari mencapai Rp 324,5 miliar. Perusahaan ini juga subkontraktor yang ditunjuk pertama kali dan mendapat nilai proyek paling besar dibanding 38 perusahaan subkontraktor Hambalang lainnya.
Menurut BPK, sedikitnya 38 item barang dalam pekerjaan mechanical dan electrical terindikasi digelembungkan dengan nilai mencapai Rp 75 miliar. Salah satu barang yang harganya dinaikkan adalah panel masjid yang dibeli Dutasari seharga Rp 1,5 juta, tapi negara harus membayarnya Rp 55 juta. Ada juga diesel genset 2000 kva yang dibeli Dutasari Rp 2 miliar, tapi Negara harus membayar Rp 5 miliar.
BPK mengklaim menemukan indikasi kerugian Negara proyek Hambalang senilai Rp 463,67 miliar. Indikasi kerugian itu, di antaranya berasal dari selisih pembayaran uang muka dikurangi pengembaliannya dan adanya kemahalan atau dugaan mark up harga pelaksanaan konstruksi, yang meliputi pekerjaan mechanical dan electrical dan struktur. Tempo belum memperoleh salinan hasil audit yang menyebutkan perusahaan lain yang diduga terlibat penggangsiran proyek Hambalang.
Dutasari yang mayoritas sahamnya dimiliki Machfud Suroso ini ditunjuk pemenang tender, Adhi Karya dan Wijaya Karya, sebagai subkontraktor enam hari setelah kontrak Hambalang diteken pada 10 Desember 2010. Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat, dalam audit BPK disebut sebagai komisaris perusahaan itu. Namun pengacara keluarga Anas, Carrel Ticualu, membantahnya. “Ia hanya ibu rumah tangga,” kata Carrel.
Menurut hasil audit itu, Dutasari juga diduga menyalahi ketentuan kontrak. Seharusnya Dutasari hanya mendapat uang muka 20 persen ditambah pajak dari pemenang tender, yakni Rp 64,9 miliar. Tapi, dari temuan audit itu, ada kelebihan Rp 5 miliar.
Machfud Suroso, pemilik Dutasari, belum bisa dimintai komentarnya. Tapi, dalam beberapa kesempatan kepada Tempo dan seusai diperiksa KPK, Machfud membantah perusahaannya menggelembungkan nilai proyek Hambalang. “Yang ada kami justru yang rugi,” katanya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku belum membaca secara rinci audit Hambalang tahap II. Tapi, jika memang laporannya menyebutkan ada peran Dutasari terhadap dugaan kerugian negara, Bambang berjanji, KPK akan memakai temuan ini untuk memperkaya penyidikan kasus itu. “Ini yang sangat kami tunggu-tunggu,” katanya ketika dihubungi Tempo.
ANTON APRIANTO | ANGGA SUKMA WIJAYA | FEBRIANA FIRDAUS | ANTON SEPTIAN