TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan setidaknya ada sembilan calon legislator yang diganti karena aduan dan laporan masyarakat. Sejumlah calon legislator diganti karena ketahuan tak memenuhi syarat lantaran pernah tersangkut kasus pidana.
"Ada sembilan yang diganti oleh partai. Semuanya karena alasan administrasi, tidak ada yang karena urusan moral," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui, Rabu, 21 Agustus 2013.
Partai-partai yang mengganti calon legislatornya yakni PKB, PAN, PPP, Gerindra, Hanura, dan PKPI. Komisi mencatat ada 273 laporan masyarakat terkait 185 calon legislator yang diterima KPU. Laporan itu diteruskan kepada partai karena partailah yang berwenang menanggapi laporan masyarakat.
KPU akan mengumumkan Daftar Calon Tetap pada Jumat 23 Agustus mendatang. Selepas DCT diumumkan, partai tak lagi diperkenankan mengganti susunan calon legislator. "Yang meninggal sekalipun tak bisa diganti, aturannya memang seperti itu," kata Hadar.
Hari ini KPU rencananya akan menyerahkan draft susunan DCT kepada partai. Perwakilan partai diminta memastikan kebenaran dan akurasi susunan calon yang dibikin KPU, termasuk menanggapi laporan masyarakat yang masih terus masuk ke KPU.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Lulung: Seluruh Tanah Abang Saya Bagi-bagi
Mau Dites Keperawanan, Siswi SMA Ketakutan
Lima Tokoh Ini Politikus Idola Anak Muda
Bikin Tes Perawan, Akal Sehat Dinas Dipertanyakan
Ini Kronologi Aksi Gadis Pemotong 'Burung'
11 Tokoh Ini Diundang Majelis Tinggi Demokrat