TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Komisaris Bank Century, Robert Tantular, mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Sayangnya, dia tak menjelaskan secara detail pemeriksaan itu. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya," kata Robert di gedung KPK, Rabu, 21 Agustus 2013. Sejak keluar gedung, Robert terlihat cemberut.
Raut wajah cemberut Robert bisa jadi karena melihat kumpulan wartawan di depan gedung, yang siap melontarkan pertanyaan untuk dia. Lantaran "terkepung" wartawan tak bisa bergerak, Robert terpaksa bicara. Namun, perkataannya hanya secuil, "Saya diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya," ujar dia.
Tiba di gedung KPK pukul 10.20 WIB, Robert yang mengenakan kemeja batik kuning itu masuk dan diperiksa selama hampir enam jam. Robert terlihat keluar gedung pukul 15.50 Wib.
Robert diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain Robert, KPK juga memanggil pegawai Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century), Tjia Kurniadi.
Robert Tantular sudah divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan kurungan. Saat ini dia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus ini sudah menjerat dua orang: bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, dan bekas Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah.
MUHAMAD RIZKI
Terhangat:
Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Berita populer:
Lulung: Ahok Bukan Negarawan
PKL Patuhi Jokowi karena Sama-sama Jawa
Kata Menteri Nuh Soal Tes Keperawanan Siswi SMA
Lulung: Saya Belum Pernah Memeras Orang