TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh, terpidana perkara korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Rabu, 21 Agustus 2013. Bekas Anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hambalang. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Angelina Sondakh yang menumpang mobil tahanan tiba pukul 10.20 WIB. Dia mengenakan kemeja merah marun yang dipadankan celana katun hitam, dengan rambut panjang yang dibiarkan tergerai. Dia terlihat tersenyum dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Angelina Sondakh sudah menjadi terpidana karena menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota parlemen. Pengadilan memvonis di melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dia diganjar hukuman 4,5 tahun penjara. Istri mendiang Adjie Massaid itu didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membuktikan Angelina Sondakh menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
Hingga hari ini, KPK belum memanggil bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. KPK masih tetap menunggu audit kerugian negara oleh BPK. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, proses audit tersebut agak menghambat proses hukum Anas.
MUHAMAD RIZKI
Terhangat:
Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Berita populer:
Lulung: Ahok Bukan Negarawan
PKL Patuhi Jokowi karena Sama-sama Jawa
Kata Menteri Nuh Soal Tes Keperawanan Siswi SMA
Lulung: Saya Belum Pernah Memeras Orang