TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 20 Agustus 2013, membacakan tuntutan untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 13.00 itu baru dimulai satu setengah jam kemudian.
Jaksa penuntut umum KPK mengatakan berkas tuntutan Djoko berjumlah hampir 3.000 halaman. "Ada 2.934 halaman, Yang Mulia," kata ketua tim jaksa, K.M.S. Roni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permintaannya agar tak semua isi berkas itu dibacakan.
Baru sekitar setengah jam lebih tim jaksa membacakan tuntutan, Djoko sudah tampak terkantuk-kantuk. Sesekali ia menundukkan kepalanya dan memejamkan mata.
Tak berapa lama, mantan Gubernur Akademi Polisi itu membuka matanya dan mengangkat kepalanya. Terkadang, ia menggerak-gerakkan kedua tangannya atau menggerakkan badannya hingga kursinya sedikit bergoyang. Berkali-kali kejadian ini berulang.
Tak hanya Djoko, penasihat hukumnya, Juniver Girsang, juga telah memejamkan mata sejak awal sidang. Sesekali ia membuka matanya dan memperhatikan tim jaksa yang terus membacakan tuntutan.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Selain itu, Djoko dijerat dengan pasal pencucian uang karena berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan orang-orang dekatnya.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Bumi Akan Dihujani Debu Kosmik Selama 3 Bulan
Ditanyai Soal Konvensi, Sri Mulyani Senyum-senyum
Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG
Suap Rudi Kiriman Singapura? Simon Tersenyum
Ahok: Jakarta Lebih Cocok untuk Jasa-Perdagangan