TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi Mitroatmodjo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sehubungan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, Selasa, 20 Agustus 2013. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Selasa.
Ardhayadi yang datang bersama stafnya mendatangi gedung KPK pada pukul 09.45. Ia enggan mengomentari soal pemeriksaan yang akan dijalaninya. Ia memilih menaiki tangga dan masuk ke gedung KPK.
Hubungan Ardhayadi dan tersangka Budi Mulya cukup dekat selama di BI. Ardhayadi dan Budi pernah sama-sama menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Mereka juga sama-sama terlibat dalam rapat-rapat dewan gubernur terkait Bank Century.
Selama bekerja di Bank Indonesia, Ardhayadi tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia London pada tahun 2004-2007. Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengawasan Bank II. Ardhayadi kemudian diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 29 November 2007.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjrijah, sebagai tersangka pada 20 November 2012. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008.
Modusnya, mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan demikian, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapatkan pinjaman Rp 502,07 miliar.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir
Berita lainnya:
Ini Nasib Tragis Lima Tokoh yang Kontroversial
Para Jawara di Tenabang
Toyota Luncurkan New Kijang Innova
CIA Akui Berada di Balik Kudeta Iran
Petinggi Kernel Oil Bungkam Lagi