TEMPO.CO, Subang - Sebanyak 441 dari 969 penghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II Subang, Jawa Barat, akan mendapatkan remisi (penggurangan masa hukuman) menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke 68. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya dibebaskan.
Menurut Kepala LP Kelas II Subang, Budi Suwarno, masa remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan. "Surat Keputusan dari Menteri sudah turun," kata dia kepada Tempo, Jumat, 16 Agustus 2013.
Penyampaian petikan surat pemberian remisi akan disampaikan Bupati Subang, Ojang Sohandi, pada Sabtu, 17 Agustus 2013 jam 07.00 di lapangan LP. Kepala Seksi Pendidikan dan Pembinaan LP Subang, Iwa Bachtiar, menambahkan narapidana yang mendapat remisi lebih rendah dari yang diusulkan LP. Sebelumnya, pihak LP mengajukan remisi untuk 620 narapidana dan 18 di antaranya bebas. "Tetapi ada 4 orang yang belum membayar denda subsider, jadi remisi bebasnya ditunda.," ujarnya.
Iwa mengatakan semua narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi ketentuan, di antaranya menjalani sepertiga masa hukuman. Sebelumnya, sebanyak 524 narapidana di Subang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah sebanyak 15-60 hari. Tiga di antaranya mendapatkan remisi bebas.
NANANG SUTISNA
Terpopuler