TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan keputusan untuk memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Kepala Biro Humas Kemenkumhan M.J. Barimbing mengatakan ada 54.396 narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut.
"Jumlah itu untuk narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas I dan II," kata Barimbing di kantornya, Selasa, 6 Agustus 2013.
Barimbing menyebutkan, untuk warga binaan dari LP kelas I, Kemenkumham memberikan remisi kepada 53.555 napi. Dengan perincian, 14.785 orang mendapatkan potongan hukuman 15 hari, 34.302 orang mendapatkan potongan 1 bulan, 3.415 mendapatkan potongan 1 bulan 15 hari, dan 1.053 mendapatkan potongan hukuman 2 bulan.
Sedangkan untuk tahanan di LP kelas II, Kemenkumham memberikan remisi bagi 841 napi. Dengan perincian, 386 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 405 orang dikurangi 1 bulan, 34 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan dan 15 hari, dan 16 orang dikurangi masa hukumannya selama 2 bulan.
Barimbing tak menjelaskan secara terperinci berapa napi kasus korupsi, narkotik, dan terorisme yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Dia hanya mengatakan remisi khusus tersebut diberikan dari 163.147 jumlah warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan. Dengan perincian, 111.786 merupakan napi dan 51.361 tahanan.
NUR ALFIYAH