Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganiaya Bekas Anggota Kopassus Divonis 4 Tahun  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Lima orang terdakwa dalam berkas perkara kedua: Sertu Tri Juwanto (kanan), Sertu Anjar Rahmanto (kedua kanan), sertu Martinus Robert Paulus Benani (ketiga kanan), Sertu Suprapto (kedua kiri) dan Sertu Herman Siswoyo (paling kiri) saat berlangsungnya sidang pembacaan tanggapan oditur militer (jaksa) atas eksepsi penasehat hukum para terdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Sleman di Pengadilan Militer II-11, kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (26/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Lima orang terdakwa dalam berkas perkara kedua: Sertu Tri Juwanto (kanan), Sertu Anjar Rahmanto (kedua kanan), sertu Martinus Robert Paulus Benani (ketiga kanan), Sertu Suprapto (kedua kiri) dan Sertu Herman Siswoyo (paling kiri) saat berlangsungnya sidang pembacaan tanggapan oditur militer (jaksa) atas eksepsi penasehat hukum para terdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Sleman di Pengadilan Militer II-11, kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (26/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keramaian para pendukung 12 anggota Kopassus tak cuma berlangsung di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Pengadilan Negeri Yogyakarta tak kalah ramainya saat majelis hakim menjatuhkan vonis bagi Marcelinus Bhigu alias Marcel selama empat tahun penjara pada Senin, 29 Juli 2013. Marcel dan tiga kawannya adalah terdakwa penganiayaan bekas anggota Kopassus, Sersan Satu Sriyono. Penganiayaan inilah yang kemudian berujung dengan penyerbuan Kopassus ke LP Cebongan. 

"Warga Yogyakarta ingin dan cinta kedamaian, premanisme harus diberantas," kata Purnomo, koordinator aksi di depan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2013.

Menurut dakwaan jaksa Marcel, Januarius Ponis Putra alias Iyan, 24 tahun, Sulhan Makmum (22), dan Zaenal Arifin Karabi (22) menganiaya Sriyono, anggota intel Komando Distrik Militer 0734 hingga luka parah pada 20 Maret 2013. Saat itu, Marcel akan mengambil kembali sepeda motor milik kerabatnya dari perusahaan leasing OTO Finance di Jalan Sutomo Yogyakarta, tapi kemudian terlibat pertengkaran dengan Sriyono. Sriyono adalah anggota intel Komando Distrik Militer 0734, tapi diduga dia juga bertindak sebagai petugas pengamanan di perusahaan itu.

Nama Marcel sering muncul dalam persidangan 12 anggota Kopassus. Pelaku utama penyerangan, Serda Ucok Tigor Simbolon, mengaku tak berniat membunuh siapa pun di LP Cebongan Sleman, Yogyakarta. Ucok berkilah tak berniat membunuh Deki dan tiga kawannya, melainkan hanya ingin menanyakan keberadaan Marcel yang menganiaya Sriyono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pengacara Marcel, Hillarius Ngaji Merro, menilai vonis itu terlalu tinggi untuk kasus penganiayaan. “Korban tak masuk dalam kategori luka berat atau cacat seumur hidup,” ujarnya. Selain itu, vonis terhadap Marcel lebih tinggi dibanding dua kawannya. 

Padahal, peran empat terdakwa dalam penganiayaan terhadap Sriyono berbeda-beda. Jaksa menuding Marcel hanya memukul Sriyono dengan tangan kosong. Sedang Zaenal yang juga divonis empat tahun memukul Sriyono dengan parang, sedang Ian yang divonis tiga tahun memukul dengan knalpot. “Seharusnya (Marcel) bisa lebih ringan putusannya,” ujar Hillarius.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

40 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

40 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

49 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

52 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

52 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

52 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.