TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, Budiman Sudjatmiko, mengapresiasi ketegasan pemerintah menolak penerapan qanun atau peraturan daerah mengenai bendera Aceh. Dia berharap ketegasan ini tidak menimbulkan penolakan dari pemerintah Aceh.
"Jangan sampai terjadi kisruh lagi atau tindakan subversif," kata Budiman ketika dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2013. Budiman mengatakan kondisi Aceh saat ini sudah aman dan diharapkan tidak perlu ada lagi darurat militer.
Budiman menuturkan, langkah pemerintah pusat sudah benar karena qanun tidak boleh melanggar undang-undang. Selama ini pemerintah pusat juga sudah memberikan banyak kewenangan kepada Bumi Serambi Mekkah terkait dengan otonomi khusus.
"Tapi meski menolak, saya harap larangan tersebut disampaikan secara dialogis," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. Pemerintah daerah, kata Budiman, juga sebaiknya masih diberikan kesempatan untuk mengganti bendera dan lambang daerahnya.
Tiga hari lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Abdullah Saleh berkukuh meresmikan bendera Aceh sebagai simbol daerah. Pemerintah pusat menolak tegas penerapan qanun ini karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Nota Kesepakatan Helsinki. Isinya, menolak penggunaan lambang atau bendera yang sama dengan gerakan separatis.
SUNDARI SUDJIANTO
Topik Terhangat
Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014 | Bayi Kate Middleton
Berita Terkait
KPK Mulai Verifikasi Laporan Proyek Jalan Pantura
Sidang Perkara Hambalang, KPK Tunggu Audit BPK
Pemerintah Didorong Pakai Kereta Angkutan Barang
Berita Terkait
Mahasiswa Arak Bendera Bulan Bintang di Langsa
Besok, Bendera Aceh Dibahas Lagi
Soal Bendera, Aceh Tunggu Undangan Pembahasan
Pemerintah Bahas Lagi Soal Bendera Aceh Akhir April