TEMPO.CO, Yogyakarta- Keterangan saksi tambahan persidangan kasus Cebongan, Komandan Paksi Katon Muhammad Suhud pada 19 Juli lalu diduga menghina pengadilan atau contempt of court. Lantaran Suhud mengajak terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon untuk membasmi kelompok Hendrik Angel Sahetapy (Deki) yang masih tersisa.
Bahkan Suhud mewacanakan aksi penembakan misterius (petrus) digalakkan lagi. “Membunuh tanpa proses hokum itu adalah perbuatan melawan hukum. Dan itu diucapkan di pengadilan yang merupakan simbol penegakan hukum dan keadilan. Itu bisa diduga itu contempt of court,” kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Yogyakarta Andi Surya Awaludin, Sabtu 20 Juli 2013.
Saat Suhud menjadi saksi tambahan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, dia menceritakan sepak terjang kelompok Deki. Menurut Suhud, kelompok Deki berjumlah 14 orang. Mereka dikenal membuat ulah yang meresahkan masyarakat Yogyakarta sejak 2000.
Lantaran itu pula, Paksi Katon pun dibentuk untuk membantu melakukan pengamanan. "Ada 10 kasus kelompok Deki yang diproses, tapi 11 kasus tidak diproses. Mulai dari pembunuhan, pemerasan, pemerkosaan. Dia itu raja tega," kata Suhud.
Namun sejak Ucok menembak mati Deki dan tiga temannya pada 23 Maret 2013 lalu di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Cebongan, Yogyakarta, menurut Suhud, Yogyakarta yang awalnya trintim (menakutkan), kini membaik. Alasannya, para preman gantian tiarap. Suhud mengatakan, penarik becak yang awalnya hanya dapat penghasilan Rp 10 ribu-Rp 15 ribu, kini meningkat menjadi Rp 30 ribu-Rp 35 ribu per hari. Sebab, kata dia, turis asing takut keluar malam karena ulah kelompok Deki. "Sayangnya saudara Ucok hanya menembak empat orang. Padahal semuanya 14 orang. Kalau nanti selesai menjalani hukuman, mari habisi bersama (sisa 10 orang)," kata Suhud.
Hakim Ketua Letkol Chk Joko Sasmito pun sempat mempertanyakan klaim Paksi Katon yang mengatasnamakan masyarakat Yogyakarta. Lantaran penasehat hukum mengajukan Paksi Katon sebagai elemen masyarakat Yogyakarta yang dianggap tahu tentang kondisi keamanan Yogyakarta sebelum dan setelah kasus penembakan di lapas Cebongan. "Apakah organisasi saksi mencerminkan seluruh masyarakat Yogyakarta," tanya Joko.
Paksi Katon adalah organ pengamanan keraton Yogyakarta yang bersifat sipil. Selama ini mereka memberikan dukungan terhadap para terdakwa Komando Pasukan Khusus yang dianggap pahlawan.
Joko kembali menanyakan soal jumlah anggota Paksi Katon. Lantaran saban hari mereka ada di persidangan kasus Cebongan. Menurut Suhud, jumlah total sekitar 500 orang. Sedangkan yang mengamankan persidangan ada 35 orang. "Lalu siapa yang mendanai. Kan tiap hari di sini (pengadilan militer)," kata Joko. Suhud berkilah, bahwa selama ini anggotanya rela swadaya mengeluarkaan dana sendiri. Baik untuk makan atau pun uang bensin. "Enggak tahu nanti kalau selesai sidang," kata Suhud.
PITO AGUSTIN RUDIANA