TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kecewa FPI melakukan sweeping di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Razia FPI itu tak berdasar. Sayangnya, Undang-undang Organisasi Masyarkat masih mengacu pada aturan lama. "Sekarang kan belum tanda tangan, kita pakai undang-undang lama (untuk mengatur itu)," kata Gamawan.
Kementrian Dalam Negeri telah mengajukan draf baru Undang-undang Organisasi Masyarakat. Namun draft belum disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah organisasi masyarakat menolak sejumlah ketentuan di dalamnya.
Juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Restuardy Daud menyarankan pemerintah daerah menegur ormas yang terbukti anarkistis. Sesuai dengan UU lama PP no 18 tahun 1986 tentang Pelaksaan Undang-undang Organisasi Masyarakat, ormas bisa dibekukan setelah diberikan teguran tertulis dua kali.
Sebelumnya, kekerasan antara warga dan massa Front Pembela Islam terjadi di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Kamis, 18 Juli 2013, sekitar pukul 14.00 WIB. Minibus Toyota Avanza yang ditumpangi massa FPI dibakar warga. Mobil pikap dirusak di dekat pompa bensin, depan Gereja Santo Isodorus, Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah.
Aksi pembakaran dan perusakan terjadi ketika mobil yang ditumpangi massa FPI menabrak seorang pengendara sepeda motor di depan SPBU. Ellen Cornelis, saksi mata sekaligus Ketua Pemuda Ansor Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjelaskan, anggota FPI yang berada dalam mobil itu sebelumnya terlibat aksi saling ejek dan bersitegang dengan warga di Alun-alun Sukorejo.Sejumlah pemuda dan preman setempat kesal.
Apalagi FPI yang berasal dari luar Sukorejo itu juga melakukan sweeping sejumlah lokalisasi di sekitar Sukorejo. Mereka pun nyaris ribut hingga mobil yang ditumpangi FPI berusaha kabur ke arah Weleri.
ALI AKHMAD
Terhangat:
Bentrok FPI | Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK
Berita Terkait:
FPI Pusat Kirim Anggotanya ke Kendal
FPI Dibubarkan? Ini Tanggapan Mabes Polri
FPI Magelang Dipulangkan, `Kami Dihajar Preman'