TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Deding Ishak menyatakan aturan ini baru bisa diberlakukan jika sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau lewat 30 hari sesudah disahkan DPR.
"Makanya mari kita desak Presiden supaya segera mengundangkannya," kata Deding saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Juli 2013.
Terkait dengan bentrok Front Pembela Islam di Kendal, UU Ormas mengamanatkan pemberian sanksi kepada ormas bermasalah. Dalam kasus ini, pemerintah daerah bisa memberikan surat peringatan dan pemberhentian sementara kegiatan kepada ormas tersebut. "Jangka waktunya paling lama enam bulan," ujarnya.
Setelah pemberian sanksi ini, ormas hanya diperbolehkan melakukan aktivitas di internal organisasi. Jika dalam waktu enam bulan ormas kembali melakukan tindakan melanggar hukum, sanksi yang bisa diberikan adalah ancaman pembubaran. "Yang memberikan sanksi adalah kepala daerah bersama unsur pimpinan daerah lain," kata dia.
Dia menyatakan, ada dua dimensi dalam bentrokan di Kendal, Jawa Tengah. Individu yang melakukan perbuatan pidana diancam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan organisasinya dikenai tindakan administrasi. UU Ormas, kata dia, menjadi pendukung dalam kasus ini. "Diterapkan untuk organisasi," kata dia.
Deding menuturkan, razia dan penegakan hukum bukan wewenang ormas. Meskipun akarnya adalah penegakan hukum, dia menuturkan, ormas tidak boleh main hakim sendiri. Menurut dia, masyarakat banyak terganggu dengan adanya razia oleh ormas tertentu. Di sisi lain, dia juga menilai pemerintah abai dalam proses penegakan hukum. "Tugas hukum adalah memastikan semua pihak yang melanggar dikenai sanksi," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
Yusuf Mansur Minta Maaf Langgar Aturan
FPI Pusat Kirim Anggotanya ke Kendal
FPI Dibubarkan? Ini Tanggapan Mabes Polri
Mengapa Jokowi Emoh Tambah Eskavator untuk Sungai?
KPK Endus Mark-Up Proyek Jalan Pantura