TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi di Rumah Tahanan yang ada di lantai dasar Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam. "Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat , 19 Juli 2013.
Johan mengatakan, KPK merasa perlu menahan Budi Susanto karena merupakan rekanan proyek simulator SIM tersebut. Budi Susanto keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan dikawal petugas KPK, Budi yang tampak mengenakan baju tahanan warna oranye itu keluar Gedung KPK kemudian masuk ke mobil tahanan. Dia tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.
Pada kasus ini, perusahaan Budi merupakan pemenang tender proyek simulator SIM tahun 2011. Tapi dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sekitar Rp 90 miliar. Harga barang yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT CMMA sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 miliar.
Budi merupakan salah satu tersangka kasus ini dari tersangka lainnya, yakni Djoko Susilo, Wakil Korlantas Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Metalindo Abadi Sukotjo Sastro Bambang. Djoko kini sudah menjalani persidangan. Budi disebut-sebut memberikan uang kepada Djoko Susilo agar perusahaannya memenangkan tender proyek simulator SIM. Budi juga disebut memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR bersama Djoko untuk meloloskan anggaran proyek.
GALVAN YUDISTIRA
Berita Terpopuler:
Bentrok dengan Warga, FPI Dikepung di Masjid
FPI Berlagak Jagoan, Warga Melawan
Begini Kronologi Bentrok FPI di Kendal
7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur
Yusuf Mansur Minta Maaf Langgar Aturan