TEMPO.CO, Jember - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menyita ribuan petasan dari sejumlah pembuat mercon di Jember. Penyitaan itu dilakukan dalam aksi penggerebekan sejak Kamis petang hingga Jumat pagi, 19 Juli 2013.
"Total ada lebih 5.000 petasan, dan puluhan kilogram bubuk mercon," kata Kepala Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, Jumat, 19 Juli 2013. (Baca: Polisi sita belasan ribu petasan)
Menurut Makung, ribuan petasan itu disita dari lima rumah pembuat petasan. Rumah pertama yang digerebek berlokasi di Kelurahan Kranjingan, Sumbersari, pada Kamis malam. Di rumah itu, polisi menyita satu karung dan satu kardus selongsong petasan, serta sembilan kilogram bubuk mercon. Selongsong petasan itu berjumlah ratusan buah.
Pembuat mercon di rumah itu, Ari, 22 tahun, ditangkap dan diperiksa. Dari pengakuannya, polisi mendapat informasi petasan juga dibuat di rumah warga Desa Suco dan Tamansari di Kecamatan Mumbulsari. Di dua rumah tersebut, polisi menyita tiga karung selongsong petasan, 10 kilogram bubuk petasan (belerang, potasium, arang), serta puluhan sumbu petasan.
Selain di tiga rumah itu, tim Polres Jember juga menggerebek dua rumah di Kecamatan Tanggul, yang juga menjadi tempat pembuatan mercon. Kedua rumah itu milik Sugiyono, 40 tahun, warga Desa Manggisan; dan Toni, 38 tahun, warga Desa Patemon. Dari kedua rumah itu, polisi menyita ratusan petasan. Dua orang pemilik rumah sekaligus pembuat petasan ditangkap dan dibawa ke Markas Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro menjelaskan, pada Jumat pagi, tim kepolisian juga menangkap Sujono, 39 tahun, warga Desa Patemon, Tanggul, karena membuat dan menyimpan petasan. Dari rumahnya, polisi menyita 369 selongsong petasan dan 2,5 kilogram bubuk petasan. Selanjutnya, tim juga bergerak ke Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, dan menangkap M. Holil, 36 tahun. Di sana, tim menyita 338 selongsong petasan, 45 sumbu petasan dan tiga ons bubuk petasan.
"Operasi ini dilaksanakan selain karena melanggar Untuk-Undang Darurat, juga untuk menjaga kekhusukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia. Para pembuat petasan yang ditangkap itu akan dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 2, dan Pasal 13 ayat 1 Undang Undang Bunga Api tahun 1932.
Awang mengungkapkan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, ancaman bagi pembuat dan pemilik bahan peledak adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun. "Sedangkan Pasal 13 ayat 1 Undang Undang Bunga Api tahun 1932, mengancam tersangka dengan hukuman kurungan satu tahun atau pidana denda Rp 150 ribu," kata dia.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita lainnya:
Bentrok dengan Warga, FPI Dikepung di Masjid
FPI Berlagak Jagoan, Warga Melawan
Begini Kronologi Bentrok FPI di Kendal
7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur