Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serang LP Cebongan, Ucok Disalahkan Atasa

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Dua dari 12 terdakwa penyerangan Lapas Cebongan anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, Serda Ucok Tigor Simbolon (kiri) dan Serda Sugeng Sumaryanto (dua dari kanan) meminta maaf kepada saksi dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (2/7).  ANTARA /Sigid Kurniawan
Dua dari 12 terdakwa penyerangan Lapas Cebongan anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, Serda Ucok Tigor Simbolon (kiri) dan Serda Sugeng Sumaryanto (dua dari kanan) meminta maaf kepada saksi dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (2/7). ANTARA /Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawannya, dinilai salah menggunakan senjata api. Senjata api jenis AK 47 memang harus melekat dengan yang membawa, tetapi digunakan hanya saat latihan di Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, yaitu di lereng Gunung Lawu saat latihan perang hutan dan pengesan jejak. Pada saat itu Ucok menjadi tim bulsi (penimbul situasi).

"Senjata hanya digunakan saat latihan," kata Komandan Latihan (Danlat) Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Letnan Kolonel Burhan Syamsudin, saat bersaksi untuk terdakwa berkas I di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 18 Juli 2013.

Ia menjelaskan, setiap senjata harus terus melekat pada setiap anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjalani latihan. Bahkan saat istirahat sekalipun. Tetapi, penggunaannya tidak boleh selain untuk latihan.

Sidang dengan terdakwa Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik juga menghadirkan Komandan Grup II Kopassus Letnan Kolonel Maruli Simanjuntak dan Ketua Tim B Bulsi Sersan Satu Asmudin.

Tugas Ucok, Sugeng, dan Kodik saat latihan 10-26 Maret 2013 sebagai tim bulsi. Yaitu tim yang menimbulkan situasi dan mengacaukan pasukan yang sedang tidak sigap sehingga latihan itu benar-benar seperti saat perang. Mereka mengganggu para peserta latihan dengan menembak saat tidak dalam penjagaan atau lengah.

Latihan itu diikuti oleh 15 anggota Grup I Kopassus Serang dan 15 anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan. Ucok dan kawan-kawan sebagai tim pendukung bulsi yang diketuai Khasmudin.

Menurut dia, tim bulsi diperbolehkan pulang jika tidak ada jadwal. Namun peserta harus tetap di lokasi latihan selama program berjalan. "Sebagai alat kendalinya (presensi), agar anggota yang pergi tetap terpantau, selalu ada apel pagi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ucok, Sugeng, dan Kodik merupakan tiga terdakwa dalam berkas pertama, masing-masing membawa senjata AK 47 dalam latihan perang di Gunung Lawu. Selain itu, mereka dilengkapi dengan dua replika senjata AK 47 dan satu replika pistol jenis Sig-Sauer.

Ketiga terdakwa saat latihan berada di tim B. Ketua Tim B Sersan Satu Asmudin, yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan, mengatakan, pada Jumat, 22 Maret, mereka selesai latihan sekitar pukul 15.00. Semua anggota di timnya kembali ke tenda setelah berada di tempat latihan.

Komandan Grup II Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Kartasura, Letnan Kolenel Maruli Simanjuntak, menegaskan tak ada pelanggaran perintah kepada ketiga terdakwa. Meski Ucok dan kawan-kawan keluar tempat latihan tanpa seizin komandan latihan dan membawa senjata. Pelanggaran perintah tertulis tak ada dalam kasus Ucok tersebut. Bahkan, jika pulang ke rumah dengan membawa senjata saat latihan ini, juga tidak melanggar karena senjata memang harus melekat.

Komandan Latihan Burhan Syamsudin mengatakan, sejak awal, dirinya sudah memberitahukan kepada pendukung latihan agar tidak perlu meminta izin jika hendak pulang saat tak ada kegiatan. Dalam apel luar biasa, 19 Maret pagi, setelah Sersan Kepala Heru Santoso tewas dikeroyok Deki cs di Hugo's Cafe, Maruli telah memerintahkan anggotanya tidak beraksi sendiri karena sudah ditangani pihak yang berwenang.

MUH SYAIFULLAH

Berita Terpopuler:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu

Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan

Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif

Bisnis Yusuf Mansur Diklarifikasi Dahlan Besok

Proyek 'Abadi' nan Mencurigakan Jalan Pantura 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.