Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembakaran CCTV Cebongan Ide Intel Kopassus

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Lima orang terdakwa dalam berkas perkara kedua: Sertu Tri Juwanto (kanan), Sertu Anjar Rahmanto (kedua kanan), sertu Martinus Robert Paulus Benani (ketiga kanan), Sertu Suprapto (kedua kiri) dan Sertu Herman Siswoyo (paling kiri) saat berlangsungnya sidang pembacaan tanggapan oditur militer (jaksa) atas eksepsi penasehat hukum para terdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Sleman di Pengadilan Militer II-11, kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (26/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Lima orang terdakwa dalam berkas perkara kedua: Sertu Tri Juwanto (kanan), Sertu Anjar Rahmanto (kedua kanan), sertu Martinus Robert Paulus Benani (ketiga kanan), Sertu Suprapto (kedua kiri) dan Sertu Herman Siswoyo (paling kiri) saat berlangsungnya sidang pembacaan tanggapan oditur militer (jaksa) atas eksepsi penasehat hukum para terdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Sleman di Pengadilan Militer II-11, kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (26/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Terdakwa anggota Kopassus penyerang dan pembunuh empat tahanan di LP Cebongan Sleman Yogyakarta mengaku mengambil dan membakar rekaman kamera pengintai CCTV di penjara itu. "Ide mengambil CCTV dari saya, secara naluri intelijen, kalau tidak dihilangkan akan meninggalkan jejak," kata Sersan Satu Tri Juwanto di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu, 17 Juli 2013. Tri menjadi saksi untuk terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan dua rekannya.

Tri menjelaskan, setelah melihat kamera CCTV di ruang portir, dia menanyakan kepada sipir letak penyimpanan kamera pengintai dan perekamnya. Menurut dia, rekaman CCTV itu kemudian dibakar dan dibuang ke Bengawan Solo. Pembakaran dilakukan di lapangan tembak asrama Grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartasura oleh Tri, Sertu Suprapto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Martinus Robertus.

Tri juga mengaku dia yang memberi informasi kepada Serda Ucok Tigor Simbolon tentang pembacokan bekas anggota Kopassus Sriyono dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe. Dia menyampaikan informasi itu setelah Ucok bertanya di kantin markas Kopassus Kandang Menjangan. “Karena saya bertugas di unit intelijen, maka saya tahu perkembangan informasi soal pembunuhan dan penganiayaan anggota Kopassus di Yogyakarta,” ujar Tri.

Dia menjelaskan identitas pembacok Sriyono, yakni kelompok Marcelinus Bhigu alias Marcel. Tri menceritakan kepada Ucok perkembangan kasus pembunuhan Heru Santoso, dan memberitahu pelakukanya Benyamin Angel Sahetapy alias Deki dan kawannya. Akan tetapi, ujar Tri kepada Ucok, Deki sudah ditangani dan ditangkap polisi.

Setelah mendapat informasi itu, Ucok mengajaknya pergi ke Yogyakarta mencari Marcel. Tri langsung menerima ajakan itu. "Kalau tidak diajak pun saya tetap ikut," ujar Tri.

Tri mengatakan dia yang menyarankan agar Ucok mengajak anggota Kopassus lain dengan pertimbangan kelompok Marcel punya banyak anggota. Maka, berangkatlah mereka pada 22 Maret 2013 dengan dua mobil ke Yogyakarta mencari Marcel. Tak menemukan Marcel, mereka malah menemukan Deki dan tiga kawannya di LP Cebongan. Pembunuhan pun terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MUH SYAIFULLAH

Topik Terhangat

Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan

Berita Lain:
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang

Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania

Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire

Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor

Kerudung Ikatan ala Aldila Jelita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.