TEMPO.CO, Jember - Sejumlah perusahaan seluler ditengarai mengemplang pajak miliaran rupiah di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi itu, tidak membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2012, retribusi dari ratusan menara seluler itu hanya Rp 68,09 juta," ujar Ketua Komisi C DPRD Jember, Mohammad Asir, Selasa, 16 Juli 2013.
Baca Juga:
Di Jember, kata dia, kini tercatat sedikitnya 324 menara BTS yang dikelola dan dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan seluler. Namun dari aduit BPK diketahui hanya 12 tower dari empat perusahaan saja yang secara rutin membayar retribusi. "Sisanya, 312 menara seluler beroperasi gratis. Padahal sebagian dari mereka adalah perusahaan besar dan ternama. Ini sangat ironis," kata dia.
Komisi C meminta Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan Jember segera membenahi masalah tunggakan pajak dan retribusi itu. Pasalnya, kedua instansi itu adalah pelaksana Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan perda lainnya yang berkaitan. "Bisa saja, hal lain yang berkaitan seperti izin bangunannya izin operasional dan lainnya juga ditabrak," kata dia.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jember, Suprapto membenarkan hasil audit BPK tahun 2012 lalu itu. Menurutnya, penerimaan pajak dan retribusi yang rendah dari tower perusahaan seluler bisa terjadi karena lemahnya koordinasi antara lembaga terkait. Padahal, kata dia, nilai retribusi tower terdapat dalam Surat Keterangan Retribusi Daerah yakni sebesar dua persen dari nilai jual obyek pajak bangunan tower.
Karena statusnya hanya sewa, maka pemilik lahan yang membayar pajak bumi dan bangunan. "Kami sangat kesulitan menagih, karena banyak tower itu ternyata statusnya hanya sewa lahan kepada penduduk," kata dia.
Kewenangan menerbitkan SKRD, kata dia, ada di Dinas Perhubungan Jember. Kenyataannya, meskipun ada 324 tower dari 18 perusahaan jasa telekomunikasi, Dinas perhubungan hanya menerbitkan SKRD untuk empat perusahaan, yakni PT Dian Swastika Sentosa, Persada Sokatama, Naragita Dinamika Komunika, dan Daya Mitra Telekomunikasi. Keempat perusahaan itu mengelola dan menggunakan 12 tower di Kabupaten Jember.
Djuwarto, Kepala Dinas Perhubungan Jember, mengaku Dinas yang dipimpinnya sedang memproses SKRD beberapa perusahaan seluler. "Tapi mohon maaf saya lupa, yang tahu detailnya staf saya, Pak Satuki," kata dia. Satuki yang dia maksud adalah Kepala Seksi Bidang Pengendalian Menara Telekomunikasi Dinas Perhubungan Jember.
Tempo berupaya mendapatkan konfirmasi dari pejabat perusahaan seluler yang ditengarai mengemplang pajak. Namun hingga sore tidak satu pun yang bersedia diwawancarai, dan memberikan jawaban dengan alasan tidak memiliki kewenangan.
MAHBUB DJUNAIDY