TEMPO.CO, Jakarta -Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin akan menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang simulator kemudi dengan terdakwa Inspektuir Jenderal Djoko Susilo, Selasa besok. "Memang benar, besok Nazar dihadirkan di sidangnya Djoko Susilo," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP, Senin, 15 Juli 2013.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Djoko diduga mengatur agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi memenangi proyek simulator mengemudi. KPK mengumumkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari total nilai proyek Rp 196,8 miliar.
Dalam dokumen proyek, harga simulator sepeda motor adalah Rp 77,79 juta per unit. Sedangkan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit. Kenyataannya, dalam dokumen perjanjian pembelian barang dari Citra Mandiri dengan Inovasi Teknologi, harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta, sementara simulator mobil Rp 80 juta per unit.
Sebagian keuntungan penggelembungan harga itu diduga mengalir ke sejumlah perwira di Mabes Polri. Sukotjo S. Bambang, juga tersangka kasus ini, mengaku pernah diminta mengirimkan Rp 15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. Ia juga pernah memberikan dana kepada pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri senilai Rp 1,7 miliar. Selain itu, Rp 2 miliar disetorkan kepada staf pribadi Djoko Susilo.
Selain itu, kasus ini juga menyeret sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terutama anggota dan mantan anggota Komisi Hukum DPR. Para legislator itu dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah mantan Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman, Wakil Ketua Komisi Hukum Azis Syamsuddin dan dua anggota Komisi Hukum, yakni Bambang Soesatyo, dan Herman Hery.
Dugaan keterlibatan anggota legislator itu disampaikan oleh mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin, saat diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo Kamis pekan lalu, menyebutkan keterlibatan tiga anggota Komisi Hukum. "Ada tiga orang DPR yang terlibat kasus Pak Djoko. Mereka itu Herman Hery, Azis Syamsuddin, dan Bambang Soesatyo," ujar Nazar.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Vaksin Banyak Intervensi
Fasilitas Proyek Vaksin Mangkrak
KPK Diminta Ambil Alih Kasus Vaksin